BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menyasar korban sepulang berwisata di wilayah Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, mengungkap pola kejahatan jalanan yang terorganisasi.
Dua pelaku telah diringkus, sementara enam lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 25 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Umum Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur.
Korban, Rifki Nur Aditia, bersama rekannya Ibnu Sina, saat itu tengah dalam perjalanan pulang dari kawasan Pantai Bidadari menuju Gisting. Mereka berboncengan dengan dua rekannya yang lain, Harkrisnowo dan Rofiqul Huda.
Di tengah perjalanan, rombongan korban tiba-tiba dihadang oleh enam orang pelaku yang mengendarai sepeda motor. Tanpa banyak bicara, para pelaku memaksa korban masuk ke area perkebunan yang sepi.
“Di lokasi itu korban diancam dengan senjata tajam dan dipaksa menyerahkan kendaraan,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, Rabu, 6 Mei 2026.
Dari tangan korban, pelaku berhasil membawa kabur dua unit sepeda motor, yakni Honda Beat tahun 2024 dan Honda PCX tahun 2025. Total kerugian ditaksir mencapai Rp51,5 juta.
Polisi menduga aksi tersebut bukan kejahatan spontan. Modus yang digunakan pelaku terbilang terencana, yakni menghentikan korban dengan dalih meminta rokok, lalu menggiring ke lokasi sepi sebelum melakukan ancaman menggunakan senjata tajam.
“Korban tidak berani melawan karena diancam,” kata Khairul.
Berbekal laporan polisi tertanggal 25 April 2026, tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua tersangka berhasil ditangkap dalam waktu berbeda.
Tersangka pertama, YP (21), ditangkap di sebuah gubuk kebun di Desa Rowo Rejo, Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat, pada Selasa, 5 Mei 2026 sore.
Dari pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka kedua, AK (19), di kediamannya di Kota Agung Timur pada Rabu dini hari.
YP diduga sebagai pelaku utama yang menghentikan korban di jalan, menggiring ke perkebunan, serta melakukan ancaman dengan senjata tajam.
Sementara AK berperan membantu jalannya aksi dan ikut membawa kabur kendaraan korban. Dari hasil kejahatan tersebut, AK disebut hanya menerima bagian Rp350 ribu.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan tiga unit sepeda motor, yakni Honda PCX warna merah tua, Honda Beat milik korban, serta Suzuki Satria FU yang digunakan pelaku.
Meski dua pelaku telah diamankan, polisi menekankan kasus ini belum tuntas. Enam pelaku lain yang diduga terlibat masih dalam pengejaran.
“Ini masih kami kembangkan. Tim terus memburu pelaku lainnya,” ujar Khairul.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Tanggamus dan dijerat Pasal 479 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan jalanan di wilayah Tanggamus yang menyasar pengguna jalan di titik-titik sepi.
Polisi meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melintas di jalur rawan, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Artikel ini merupakan hasil kurasi otomatis dari Kupas Tuntas.