Monday, 19 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Antrean Biosolar Belum Terurai Maksimal, Pemprov Lampung Desak Penambahan Kuota

19 October 2026 17:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Antrean Biosolar Belum Terurai Maksimal, Pemprov Lampung Desak Penambahan Kuota
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

- Antrean kendaraan untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Biosolar di sebagian stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Lampung mulai menunjukkan penurunan.

Namun, upaya penertiban yang dilakukan pemerintah daerah belum sepenuhnya mengurai antrean, sehingga distribusi BBM bersubsidi masih menjadi pekerjaan rumah.

Pimpinan tertinggi Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyebutkan, pengawasan yang melibatkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai memberikan dampak terhadap ketertiban pengisian Biosolar.

Pengawasan tersebut terutama dilakukan untuk memastikan kesesuaian dokumen kendaraan dengan persyaratan pembelian BBM bersubsidi.

Menurutnya, pengawasan di SPBU dilakukan untuk memastikan kode QR yang digunakan sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kendaraan yang tidak memiliki kode QR sesuai ketentuan maupun tidak dilengkapi STNK tidak diperbolehkan mengisi BBM bersubsidi.

“Intinya yang bisa saya jelaskan, keteraturan jadi lebih baik. Tidak ada lagi mobil tanpa QR-nya tidak sesuai dengan STNK, tidak ada lagi mobil yang tidak ada STNK bisa ngisi BBM, dan ya belum terurai dengan maksimal,” kata Mirza di BPBD Lampung, Senin, 19 Oktober 2026.

Mirza menyebutkan, laporan mengenai kondisi antrean dan pelaksanaan pengawasan di SPBU diterima secara berkala setiap sore.

Dari laporan tersebut, sebagian lokasi mulai menunjukkan perbaikan, meskipun antrean belum sepenuhnya teratasi.

“Tapi antrean di beberapa tempat sudah mulai berkurang,” ujarnya.

Penempatan petugas Satpol PP merupakan bagian dari upaya Pemprov Lampung memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi.

Langkah ini ditujukan untuk memastikan pengisian Biosolar berlangsung sesuai ketentuan dan BBM tidak disalahgunakan oleh kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan.

Mirza memastikan, kebijakan tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan memastikan BBM bersubsidi diterima oleh pihak yang berhak.

Penggunaan kode QR harus sesuai dengan kendaraan yang terdaftar agar proses verifikasi di SPBU berjalan tertib.

“Kita kan hanya menegakkan aturan bahwa QR ini hanya untuk satu mobil, untuk STNK. Kita memastikan kepada masyarakat bahwa mobil yang mendapatkan BBM, mobil yang truk atau mobil, dan motor dan lain-lain, itu memang adalah yang berhak. Intinya itu aja,” tegasnya.

Di tengah perbaikan ketertiban pengisian, Pemprov Lampung juga terus mendorong penambahan kuota BBM bersubsidi, terutama Biosolar dan Pertalite.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengimbangi meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap kedua jenis BBM tersebut.

Mirza menyebutkan, penertiban di SPBU perlu diiringi dengan ketersediaan pasokan yang memadai.

Sebab, pengawasan administrasi kendaraan saja belum cukup untuk menjawab persoalan apabila kebutuhan meningkat tanpa diimbangi distribusi yang lancar.

“Kami terus meminta bagaimana kuota Pertalite dan Biosolar di Provinsi Lampung untuk ditambah. Tapi memang demand sekarang meningkat, baik Biosolar dan Pertalite. Kemudian pasokan-pasokan juga harus segera didistribusi dengan tepat waktu,” katanya.

Dengan demikian, perbaikan kondisi antrean di sebagian SPBU belum menjadi tanda bahwa persoalan Biosolar di Lampung telah tuntas.

Pemerintah masih perlu memastikan pengawasan berjalan konsisten, pasokan tiba tepat waktu, dan kuota mencukupi kebutuhan masyarakat.

Pemprov Lampung memiliki harapan kombinasi penertiban administrasi kendaraan, pengawasan distribusi, serta penambahan kuota dapat mengurai antrean secara bertahap.

Masyarakat pun diharapkan bisa memperoleh BBM bersubsidi dengan lebih tertib tanpa harus menghadapi antrean panjang seperti sebelumnya. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari