BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kupastuntas.co, Bandar Lampung — Kebakaran Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Batumandi saat hendak bersandar di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Banten, Selasa (20/10/2026) sore, mendorong Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Golkar, Aprozi Alam, meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengevaluasi sistem keselamatan pelayaran secara menyeluruh.
Aprozi menilai, insiden tersebut harus menjadi momentum untuk membenahi pengawasan operasional kapal, mulai dari penerbitan sertifikat keselamatan, pemeriksaan kelaikan armada, hingga penerapan standar operasional prosedur (SOP). Menurutnya, dokumen keselamatan harus mencerminkan kondisi kapal yang sebenarnya, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif.
“Sertifikat keselamatan tidak boleh sekadar menjadi dokumen administratif tanpa diiringi pemeriksaan teknis yang ketat terhadap kondisi kapal dan kesiapan seluruh fasilitas keselamatannya,” ujar Aprozi dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Ia meminta Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) meninjau efektivitas penerbitan sertifikat keselamatan kapal serta memastikan seluruh prosedur dijalankan sesuai ketentuan.
“Kami meminta Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut meninjau ulang efektivitas penerbitan sertifikat keselamatan kapal sesuai SOP. Jangan sampai dokumen keselamatan hanya menjadi formalitas, tetapi tidak mencerminkan kondisi kapal yang sebenarnya,” tegasnya.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung II itu juga menekankan bahwa izin berlayar harus didasarkan pada pemeriksaan teknis yang menyeluruh. Karena itu, pelaksanaan ramp check atau pemeriksaan kelaikan kapal perlu dilakukan secara optimal sebelum armada diizinkan beroperasi.
Menurut Aprozi, pemeriksaan tidak cukup hanya mencakup kelengkapan dokumen. Petugas juga harus memastikan kondisi mesin, kelayakan teknis kapal, serta ketersediaan dan fungsi perangkat keselamatan, termasuk pelampung dan fasilitas pendukung lainnya.
“Komisi V ingin ramp check seluruh kapal diselenggarakan sebaik-baiknya. Pemberian izin berlayar wajib didahului uji kelaikan. Pemeriksaan mencakup banyak poin, termasuk ketersediaan seluruh alat keselamatan seperti pelampung dan fasilitas pendukung lainnya,” ujarnya.
Selain pemeriksaan kelaikan, Aprozi meminta pengawasan terhadap sistem pencegahan dan penanganan kebakaran, khususnya di kamar mesin, diperkuat. Ia juga menyoroti pentingnya pemeriksaan muatan kendaraan yang diangkut kapal penyeberangan untuk memastikan operasional berjalan sesuai standar keselamatan.
Menurutnya, pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen menjelang keberangkatan. Seluruh komponen kapal harus dipastikan berada dalam kondisi laik, sementara perangkat keselamatan harus berfungsi dengan baik dan siap digunakan ketika terjadi keadaan darurat.
“Keselamatan pelayaran tidak boleh hanya bagus di atas kertas. Semua standar harus benar-benar diterapkan di lapangan. Jangan menunggu terjadi kecelakaan baru dilakukan evaluasi,” tegasnya.
Aprozi juga mendesak agar kebakaran KMP Batumandi ditindaklanjuti melalui investigasi untuk mengungkap penyebab kejadian sekaligus mengidentifikasi aspek keselamatan yang perlu diperbaiki. Hasil investigasi dan evaluasi tersebut, kata dia, harus menjadi dasar untuk memperkuat langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Keselamatan penumpang dan awak kapal tidak boleh dikompromikan akibat lemahnya pengawasan maupun kelalaian dalam menerapkan standar keselamatan. Seluruh prosedur pemeriksaan dan pengawasan harus dijalankan secara disiplin, ketat, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia mengharapkan pembenahan sistem pengawasan dan penegakan standar keselamatan dapat meningkatkan keandalan layanan penyeberangan sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat pengguna transportasi laut.
KMP Batumandi diketahui melayani rute penyeberangan Bakauheni–Merak. Kebakaran dilaporkan terjadi pada Selasa (20/10/2026) sore, sesaat sebelum kapal bersandar di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Banten. Insiden tersebut kembali menyoroti pentingnya pemeriksaan teknis, pengawasan operasional, dan penerapan standar keselamatan secara konsisten dalam layanan penyeberangan.