Thursday, 22 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Arinal Disebut Titip Adik Ipar Jadi Direktur Operasional PT LEB Walau Tak Lolos Psikotes

22 October 2026 16:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 6 kali
Bagikan:
Arinal Disebut Titip Adik Ipar Jadi Direktur Operasional PT LEB Walau Tak Lolos Psikotes
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

- Mantan Pimpinan tertinggi Provinsi Lampung Arinal Djunaidi disebut pernah meminta agar adik iparnya, Budi Kurniawan, dibantu dalam proses seleksi direksi PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Padahal, Budi Kurniawan tidak direkomendasikan menduduki jabatan direksi berdasarkan hasil psikotes.

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT LEB.

Perkara yang menjerat Arinal Djunaidi tersebut disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Rabu, 21 Oktober 2026.

Dalam persidangan, mantan Asisten II Pemprov Lampung Taufik Hidayat mengungkapkan pernah menerima arahan dari Arinal terkait keikutsertaan adik iparnya dalam seleksi direksi BUMD tersebut.

Jaksa penuntut umum Kejati Lampung Zahri Kurniawan menggali keterangan Taufik mengenai proses seleksi hingga penetapan Budi Kurniawan sebagai Direktur Operasional PT LEB.

Taufik, yang juga menjabat Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama PT Lampung Jasa Utama (LJU), menjelaskan bahwa seleksi direksi PT LEB awalnya dilakukan bersamaan dengan seleksi direksi perusahaan induknya, PT LJU.

Proses tersebut mencakup pengumuman melalui media digital dan koran serta tahapan seleksi yang melibatkan tim independen untuk psikotes.

Namun, hasil psikotes terhadap lima peserta seleksi direksi PT LEB menunjukkan bahwa tidak ada satu pun yang direkomendasikan menduduki jabatan tersebut.

“Pernah dapat arahan Pak Gubernur saat itu ada adiknya di Jawa ingin ikut seleksi,” ujar Taufik saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Taufik mengaku memahami arahan tersebut sebagai permintaan agar Budi Kurniawan dibantu mengikuti proses seleksi.

Menurut dia, panitia kemudian berkoordinasi dengan tim pembina BUMD hingga memutuskan menurunkan standar kelulusan.

Standar seleksi PT LEB tidak lagi disamakan dengan standar yang diterapkan pada perusahaan induknya, PT LJU.

Meski demikian, Taufik menekankan bahwa tidak ada peserta yang direkomendasikan berdasarkan hasil psikotes untuk menduduki jabatan direksi PT LEB.

Sempat Dikonsultasikan ke Biro Hukum

Jaksa kemudian mendalami bagaimana Budi Kurniawan akhirnya dapat ditetapkan sebagai Direktur Operasional PT LEB meskipun tidak direkomendasikan berdasarkan hasil psikotes.

Taufik menerangkan bahwa penetapan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di badan usaha.

Karena itu, persoalan tersebut sempat dikonsultasikan kepada Biro Hukum.

Namun, menurut Taufik, tidak ada respons dari pihak yang dimintai arahan sehingga Budi Kurniawan akhirnya ditetapkan sebagai Direktur Operasional PT LEB.

Keterangan Taufik tersebut diperkuat oleh kesaksian Elvira Umihani, mantan Kepala Biro Perekonomian Pemprov Lampung yang kini menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan.

Elvira membenarkan bahwa seleksi direksi PT LEB diikuti delapan peserta.

Dari jumlah tersebut, lima peserta mengikuti psikotes, tetapi seluruhnya tidak direkomendasikan menduduki jabatan direksi.

Ia menjelaskan bahwa keputusan menurunkan standar seleksi diambil tim penilai dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk segera mengisi jajaran direksi PT LEB.

Direksi tersebut dibutuhkan untuk mengelola dana PI 10 persen.

Elvira juga membenarkan bahwa Arinal pernah menceritakan mengenai adik iparnya yang telah lama tinggal di Pulau Jawa dan ingin kembali ke Lampung untuk mengikuti seleksi direksi BUMD.

Menurut Elvira, pembicaraan itu berlangsung di ruang rapat gubernur dan dihadiri Sekretaris Daerah serta Asisten II Pemprov Lampung saat itu, Taufik Hidayat.

Elvira menuturkan bahwa proses seleksi tetap menjadi keputusan tim penilai sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia menyebut Hermawan Eriadi dan Budi Kurniawan kemudian dinyatakan lolos dan mengikuti wawancara dengan gubernur.

Seleksi Direksi hingga Persoalan Tantiem

Selain mengungkap proses seleksi direksi, persidangan juga menyinggung persoalan pembagian tantiem atau imbalan bagi direksi dan komisaris PT LEB.

Taufik menerangkan bahwa persoalan tantiem dibahas dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).

Ia mengaku sempat menolak menyetujui pembagian tantiem dan kenaikan gaji karena menilai beberapa hal belum sesuai dengan kelayakan dan tata kelola perusahaan.

Menurut Taufik, pihak direksi dan komisaris mendesak agar pembayaran tantiem segera disetujui dengan alasan telah berkoordinasi dengan gubernur.

Ia menyebut M. Hermawan menunjukkan daftar tantiem dan menyampaikan bahwa hal tersebut telah dikonsultasikan dengan gubernur.

Namun, Taufik mengaku tidak langsung menyetujui usulan tersebut.

Setelah beberapa hari, ia akhirnya menyetujui pemberian tantiem dengan catatan harus disesuaikan dengan kelayakan.

Sementara itu, usulan kenaikan gaji tetap tidak disetujuinya.

Dalam persidangan yang sama, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto juga memberikan keterangan mengenai kondisi keuangan PT LJU.

Fahrizal menyebutkan bahwa audit terhadap perusahaan tersebut pernah diminta untuk memotret kinerja BUMD.

Berdasarkan hasil audit BPKP yang diingatnya, kondisi PT LJU dinilai kurang sehat.

Penilaian tersebut terutama berkaitan dengan kerja sama bersama pihak lain yang tidak berjalan sesuai harapan.

Ia membenarkan adanya potensi kerugian sekitar Rp10 miliar sebagaimana disinggung dalam pemeriksaan.

Persidangan ini menjadi bagian dari pembuktian perkara dugaan korupsi pengelolaan PI 10 persen WK OSES melalui PT LEB.

Keterangan para saksi mengenai proses seleksi direksi, pengambilan keputusan, serta tata kelola perusahaan didalami untuk mengungkap bagaimana pengelolaan BUMD tersebut berlangsung.

Keterangan para saksi dalam persidangan tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian.

Seluruh keterangan itu masih harus dinilai bersama alat bukti lainnya oleh majelis hakim.

Selain saksi-saksi tersebut, jaksa juga menghadirkan mantan Penjabat (Pj.) Pimpinan tertinggi Provinsi Lampung Samsudin, auditor independen Rani Aulia, dan auditor independen Agus Salin. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari