Wednesday, 28 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Berkas Perkara Dugaan Korupsi Rp2,1 Miliar Proyek Jalan di Lampung Utara Dinyatakan Lengkap

27 October 2026 12:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 6 kali
Bagikan:
Berkas Perkara Dugaan Korupsi Rp2,1 Miliar Proyek Jalan di Lampung Utara Dinyatakan Lengkap
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Berkas perkara dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2019 telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.

Saat ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung tinggal melaksanakan tahap dua di kejaksaan yakni proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

"Hasil koordinasi dengan penyidik Tipikor dan Kejati Lampung, bahwa kasus PUPR Lampung Utara sudah dianggap lengkap dan sudah diberikan informasi kepada kita bahwa kasus itu sudah P21. Kita tinggal melaksanakan tahap duanya saja," jelas Dirreskrimsus Polda Lampung Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman, Selasa (27/10/2026).

Sementara terkait satu tersangka yang meninggal dunia atas nama Anthony, penanganan perkaranya terpaksa dihentikan atau SP3

"Untuk yang meninggal, tentu kita sudah koordinasi dengan Forkopimda bahwa yang bersangkutan berdasarkan aturan atau KUHP yang berlaku bahwa kasusnya akan di-SP3 dan sudah kita koordinasikan dilakukan gelar khusus untuk penghentian perkaranya yang bersangkutan saja," jelas Heri. 

Heri memastikan proses penanganan perkara tetap berjalan mesti terdapat satu tersangka yang menunggal dunia.

"Alhamdulillah tidak akan berpengaruh, yang jelas kan masih ada beberapa tersangka yang lain," ucapnya.

Sebelumnya, penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menahan delapan direktur kontraktor, atas dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2019.

Kedelapan tersangka berinisial Ci, Ai, At, Hx, Fh, Bi, Ac, dan Ik, ditahan mulai Senin (5/10/2026) malam guna mempermuda proses penyidikan kasus tersebut.

Kerugian negara yang ditimbulkan oleh pelaku atas perkara ini sebanyak kurang lebih Rp2,1 miliar, dengan modus proyek tidak sesuai dengan apa yang diharuskan atau SOP.

Adapun pasal yang dijerat terhadap pelaku yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 4–20 tahun dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar.

Dua proyek pekerjaan jalan yang menjadi objek dugaan korupsi adalah proyek Jalan Desa Isorejo–Bandar Agung, dengan penyedia jasa CV Al Fath Hakiki bernilai kontrak Rp3,47 miliar. Direktur perusahaan tersebut adalah Dian Afrina.

Serta proyek peningkatan Jalan Desa Sukamaju–Simpang Tatakarya bernilai kontrak Rp3,35 miliar. Lagi-lagi CV Al Fath Hakiki tercatat sebagai penyedia. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari