Monday, 02 November 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

BGN Hentikan Sementara Operasional 6.097 Dapur MBG, Ini Penyebabnya

02 November 2026 21:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 5 kali
Bagikan:
BGN Hentikan Sementara Operasional 6.097 Dapur MBG, Ini Penyebabnya
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

6.097 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terkena sanksi penghentian sementara operasional atau suspend mulai Senin (2/11/2026).

Sanksi tersebut dijatuhkan Badan Gizi Nasional (BGN) karena ribuan SPPG itu dinilai tidak tertib menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH), yang menjadi kewajiban dalam pengelolaan anggaran program MBG.

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menuturkan keputusan tersebut diambil setelah pihaknya menemukan ribuan SPPG belum memenuhi kewajiban pelaporan berdasarkan data per 28 Oktober 2026.

"Berdasarkan data Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran, per 28 Oktober 2026 terdapat 6.097 SPPG yang tidak menyampaikan LPDH secara tertib dan disiplin. Oleh karena itu, Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan mengeluarkan surat suspend khusus yang mulai diberlakukan pada Senin, 2 November 2026," kata Ketut, dikutip dari laman resmi BGN.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.801 SPPG berada di Wilayah I, kemudian 2.616 SPPG di Wilayah II, dan 1.680 SPPG di Wilayah III.

Ketut menjelaskan, kewajiban penyampaian LPDH mengacu pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG. Setiap SPPG wajib mengirimkan laporan penggunaan dana melalui portal Sistem Informasi Pemantauan Gizi Nasional (SIPGN).

Meski dikenai suspend, SPPG masih berpeluang kembali beroperasi. Syaratnya, pengelola harus melengkapi dan menyampaikan LPDH sesuai ketentuan. Laporan tersebut kemudian diperiksa BGN untuk memastikan format dan isinya telah memenuhi persyaratan.

Apabila laporan dinyatakan benar dan sesuai ketentuan, status suspend akan dicabut sehingga SPPG dapat kembali menjalankan pelayanan. Namun, selama masa penghentian sementara, SPPG tidak menerima insentif.

Ketut menekankan, LPDH bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan instrumen pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara dalam program MBG. Laporan tersebut diperlukan untuk memastikan dana digunakan sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, pelaporan harian membantu BGN memantau kebutuhan anggaran SPPG, baik untuk periode harian, mingguan maupun bulanan, sekaligus menjadi bahan evaluasi pelaksanaan program.

BGN juga menilai kewajiban tersebut penting untuk mencegah penyimpangan atau pengalihan dana yang tidak sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan MBG.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari