Thursday, 11 June 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

BNNP Lampung Musnahkan 1.320 Butir Ekstasi, Dua Pengedar Terancam Hukuman Mati

11 June 2026 14:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
BNNP Lampung Musnahkan 1.320 Butir Ekstasi, Dua Pengedar Terancam Hukuman Mati
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan 1.320 butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 484,07 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus peredaran narkotika yang melibatkan dua tersangka, Tri Maya Sari dan Wawan Effendi.

Pemusnahan dilakukan di Kantor BNNP Lampung, Kamis (11/6/2026), setelah mendapatkan penetapan dan izin dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol. Budi Wibowo, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan merupakan bagian dari total sitaan sebanyak 1.350 butir pil ekstasi yang berhasil diamankan dalam dua pengungkapan kasus berbeda.

"Dari pengungkapan kasus ini, BNNP Lampung berhasil menyelamatkan sekitar 1.350 jiwa masyarakat Lampung dari ancaman penyalahgunaan narkotika," kata Budi.

Kasus pertama melibatkan tersangka Tri Maya Sari yang ditangkap pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 100 butir pil ekstasi berlogo RR dengan berat bersih 36,90 gram yang berada dalam genggaman tangan tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam dan uang tunai Rp150 ribu.

Dari barang bukti tersebut, sebanyak 95 butir pil ekstasi dengan berat 35,04 gram dimusnahkan. Sedangkan lima butir lainnya disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian perkara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial Ozil yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, tersangka Wawan Effendi ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB di kediamannya di Jalan Sisingamangaraja Gang Goa, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1.250 butir pil ekstasi berlogo RR dengan berat bersih 458,21 gram yang disimpan di bawah kasur kamar tersangka.

Selain narkotika, petugas turut menyita dua unit telepon genggam, uang tunai Rp400 ribu, satu timbangan digital, serta empat bendel plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.

Dari total barang bukti yang ditemukan pada tersangka Wawan, sebanyak 1.225 butir pil ekstasi dengan berat bersih 449,03 gram dimusnahkan. Sedangkan 25 butir lainnya digunakan untuk pemeriksaan laboratorium dan kebutuhan pembuktian di persidangan.

Hasil uji laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI mengungkapkan seluruh pil yang disita dari kedua tersangka positif mengandung MDMA, yang termasuk narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika, mulai dari memiliki, menyimpan, menguasai hingga mengedarkan pil ekstasi. Wawan mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial Rahmat yang juga berstatus DPO.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari