Thursday, 22 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

BPN Sebut 3.219 Kasus Pertanahan Belum Selesai

22 October 2026 09:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
BPN Sebut 3.219 Kasus Pertanahan Belum Selesai
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mencatat 3.219 kasus pertanahan masih dalam proses penanganan pada periode 2025-2026. 

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menyampaikan sepanjang periode tersebut terdapat 4.102 kasus pertanahan yang masuk. Dari jumlah itu, sebanyak 883 kasus telah diselesaikan, sedangkan 3.219 kasus lainnya masih dalam proses penanganan.

"Kami terus berupaya menangani setiap kasus pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk melindungi hak-hak masyarakat dan memberikan kepastian hukum. Upaya tersebut telah membuahkan hasil dengan diselesaikannya 3.018 kasus pertanahan selama dua tahun terakhir ini," kata Iljas, dilansir Kompas.com, Rabu (21/10/2026).

Sementara pada periode 2024-2025 terdapat 5.652 kasus pertanahan yang tercatat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.135 kasus atau 37,77 persen telah diselesaikan.

Sedangkan, sebanyak 3.517 kasus lainnya masih dalam proses penanganan. Iljas menyampaikan, penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan membutuhkan koordinasi dengan berbagai pihak agar proses penyelesaian berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum. "Kementerian ATR/BPN terus memperkuat kerja sama dengan berbagai stakeholders, termasuk aparat penegak hukum (APH). Kerja sama ini adalah bagian penting, yang bisa memastikan waktu penanganan kasus pertanahan berjalan efektif," ujarnya.

Selain menangani sengketa, konflik, dan perkara pertanahan, Kementerian ATR/BPN juga mendorong upaya penanganan dan pencegahan tindak pidana pertanahan, khususnya praktik mafia tanah. 

Menurut Iljas, upaya tersebut dilakukan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah. Kementerian ATR/BPN menyebut upaya penanganan dan pencegahan tindak pidana pertanahan telah mencegah potensi kerugian negara dengan nilai mencapai Rp 23,3 triliun serta menyelamatkan 14.315,36 hektar tanah.

Nilai tersebut terdiri atas real loss sebesar Rp 7,45 triliun, potential loss sebesar Rp 12,17 triliun, dan fiscal loss sebesar Rp 3,74 triliun. Real loss merupakan kerugian nyata yang dialami korban akibat kasus pertanahan. Adapun potential loss merupakan potensi kerugian yang dapat timbul, misalnya akibat tertundanya investasi atau hilangnya manfaat ekonomi karena tanah tidak dapat dikuasai maupun dimanfaatkan. 

Sementara itu, fiscal loss merupakan kerugian yang berpotensi dialami negara akibat penerimaan yang tidak terpenuhi, seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak lainnya. 

"Kami memiliki harapan langkah ini dapat semakin menjamin perlindungan hak atas tanah masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan," ujarnya.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari