Thursday, 22 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Bukit di Bandar Lampung Terus Dikeruk, Eva Dwiana: Kewenangan Ada di Pemprov

22 October 2026 18:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 5 kali
Bagikan:
Bukit di Bandar Lampung Terus Dikeruk, Eva Dwiana: Kewenangan Ada di Pemprov
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Pengerukan bukit di beragam wilayah Kota Bandar Lampung menjadi sorotan. Di tengah perubahan bentang alam yang terus terjadi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyebut pengelolaan kawasan gunung dan bukit bukan menjadi kewenangan pemerintah kota, melainkan pemerintah provinsi.

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengungkapkan pihaknya tetap melakukan koordinasi dan memantau perkembangan aktivitas di kawasan perbukitan. Namun, Pemkot mengaku tidak bisa mengambil tindakan di luar batas kewenangannya.

"Pengelolaan kawasan gunung dan bukit tersebut sebenarnya bukan merupakan wewenang kami. Meski demikian, sejauh ini kami tetap berkoordinasi dan memantau perkembangannya," kata Eva Dwiana usai upacara peringatan Hari Santri Nasional 2026 di Lapangan Kepayang, Gedung Herman HN, Kamis (22/10/2026).

Meski demikian, Eva memastikan Pemkot Bandar Lampung tidak akan tinggal diam apabila aktivitas pengerukan bukit dinilai sudah melampaui batas, terlebih jika pemerintah provinsi belum mengambil tindakan.

"Kami tidak bisa bertindak melampaui kewenangan, tetapi jika pihak provinsi tidak mengambil tindakan dan kondisinya sudah melampaui batas, kami yang akan mengambil langkah tegas," tegasnya.

Pernyataan tersebut menempatkan persoalan pengerukan bukit di Bandar Lampung pada dua hal penting, yakni kejelasan kewenangan pengawasan dan langkah konkret pemerintah dalam mengendalikan perubahan kawasan perbukitan.

Pasalnya, aktivitas pengerukan yang tidak terkendali berpotensi mengubah kondisi lingkungan dan meningkatkan risiko bencana, terutama jika dilakukan tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan serta ketentuan tata ruang.

Karena itu, koordinasi antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi menjadi penting agar pengawasan tidak berhenti pada persoalan pembagian kewenangan.

Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa aktivitas pengerukan bukit dilakukan sesuai aturan dan tidak mengorbankan keselamatan warga maupun kelestarian lingkungan.

Hingga kini, langkah konkret penanganan terhadap aktivitas pengerukan bukit yang menjadi sorotan tersebut masih perlu diperjelas, termasuk lokasi yang menjadi sasaran pengawasan, status perizinan aktivitas, serta bentuk tindakan yang akan diambil apabila ditemukan pelanggaran.

Sebelumnya, aktivitas pengerukan lahan perbukitan di wilayah Kota Bandar Lampung seperti di Jalan Alimudin Umar 14, Campang Raya Kecamatan Sukabumi dan Gunung Kunyit di Kecamatan Bumi Waras menuai keluhan warga.

Warga yang tidak ingin namanya ditulis mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun belakangan. 

Ia mengungkapkan aktivitas tersebut mengganggu permukiman warga sekitar yang menyebabkan polusi udara hingga limpasan air campuran material dari aktivitas galian bukit tersebut. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari