Monday, 19 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Cegah Narkoba dari Kampung, Ni Ketut Dewi Nadi Gaungkan Lampung Tengah Bersinar

19 October 2026 19:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Cegah Narkoba dari Kampung, Ni Ketut Dewi Nadi Gaungkan Lampung Tengah Bersinar
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Upaya mencegah penyalahgunaan narkoba perlu dimulai dari lingkungan masyarakat. Hal inilah yang menjadi perhatian Anggota DPRD Provinsi Lampung, Ni Ketut Dewi Nadi, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.

aktivitas tersebut berlangsung di Kampung Rukti Harjo, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah, Senin (19/10/2026), dengan mengusung tema “Lampung Tengah Bersinar (Bersih Narkoba)”.

Melalui aktivitas ini, Ni Ketut Dewi Nadi mendorong penguatan peran masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Sosialisasi perda menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman warga mengenai pentingnya pencegahan narkoba serta membangun lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan zat terlarang.

aktivitas tersebut melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (Perwosi) tingkat Kecamatan Seputih Raman, lurah dan aparat kampung, tokoh adat, tokoh agama, hingga ibu-ibu kepala kampung se-Kecamatan Seputih Raman.

Keterlibatan berbagai elemen masyarakat diharapkan dapat memperluas penyampaian informasi mengenai bahaya narkoba. Keluarga, tokoh masyarakat, dan aparatur kampung memiliki peran penting dalam membangun kepedulian serta mendorong upaya pencegahan di lingkungan masing-masing.

Dalam sosialisasi tersebut, hadir I Putu Astawan dan Ni Made Winarti, S.E., sebagai narasumber. Materi yang disampaikan berkaitan dengan upaya mewujudkan Lampung Tengah Bersinar melalui peningkatan kesadaran dan keterlibatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Perda Nomor 1 Tahun 2019 menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam memfasilitasi upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan tidak hanya mengetahui keberadaan aturan tersebut, tetapi juga memahami pentingnya keterlibatan bersama dalam pelaksanaannya.

Ni Ketut Dewi Nadi menginginkan gerakan Lampung Tengah Bersinar dapat mendorong tumbuhnya kepedulian masyarakat terhadap bahaya narkoba. Dengan dukungan keluarga, tokoh adat, tokoh agama, dan aparatur kampung, upaya pencegahan diharapkan semakin kuat dan menjangkau lebih banyak warga.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kesadaran masyarakat bahwa pencegahan narkoba membutuhkan keterlibatan semua pihak, bukan hanya aparat penegak hukum dan pemerintah, tetapi juga masyarakat hingga tingkat kampung. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari