Sunday, 25 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Diduga Keroyok Panitia Futsal, Pemuda 21 Tahun Diciduk Polisi

25 October 2026 20:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 6 kali
Bagikan:
Diduga Keroyok Panitia Futsal, Pemuda 21 Tahun Diciduk Polisi
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro akhirnya mengamankan seorang pemuda berinisial ABP (21), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, yang ditangkap di sebuah indekos pada Jumat malam, 23 Oktober 2026.

 

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi yang dibuat korban berinisial DA (21) pada 5 November 2025. ABP diduga terlibat dalam aksi kekerasan yang terjadi saat turnamen futsal di Universitas Muhammadiyah Metro.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kasat Reskrim AKP Rizky Dwi Cahyo mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIB di lingkungan Universitas Muhammadiyah Metro, Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, pada Rabu, 5 November 2025 lalu.

 

Keterangan dari kepolisian menyebutkan, keributan bermula dari kesalahpahaman antar pemain yang mengikuti turnamen futsal. DA, yang saat itu bertugas sebagai panitia penyelenggara, berusaha melerai perselisihan agar situasi kembali kondusif.

Namun, upaya tersebut malah berujung dugaan penganiayaan, yang mana korban diduga telah didorong oleh sekelompok orang hingga terjatuh.

 

"Korban didorong hingga terjatuh. Saat berada di bawah, korban diduga ditendang pada bagian punggung dan pergelangan tangan kanannya diinjak oleh para pelaku secara bergantian," kata dia.

 

Akibat insiden tersebut, lanjutnya, DA mengalami luka memar dan menjalani pemeriksaan visum di RSUD Metro. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polres Metro untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Kasat menuturkan, setelah melakukan beberapa penyelidikan, petugas Tekab 308 Presisi Polres Metro memperoleh informasi mengenai keberadaan ABP. Polisi kemudian mendatangi sebuah indekos di Jalan Taruna Bumi, Kelurahan Banjar Rejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.

 

"ABP kita amankan sekitar pukul 21.07 WIB tanpa perlawanan. Kemudian, kami bawa ke Mapolres Metro untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

 

Dikatakannya, ABP disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP sebagaimana disebut dalam laporan kepolisian, atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

 

"Hingga saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan keterangan tambahan untuk memperjelas peran masing-masing pihak dalam peristiwa tersebut.

Kepolisian juga terus melakukan pendalaman guna mengidentifikasi pihak lain yang diduga terlibat," pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari