Thursday, 07 May 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Diduga Pecah Kongsi Bisnis Dapur MBG, Anggota DPRD Pringsewu Laporkan Rekan Satu Fraksi

07 May 2026 10:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 1 kali
Bagikan:
Diduga Pecah Kongsi Bisnis Dapur MBG, Anggota DPRD Pringsewu Laporkan Rekan Satu Fraksi
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Beredar kabar anggota DPRD Pringsewu Rini Anggraini dilaporkan oleh rekan satu Fraksi dari Golkar Suyadi ke aparat penegak hukum atas dugaan tindakan penipuan dan penggelapan.

Dari informasi yang dihimpun, laporan dugaan penipuan dan penggelapan diatas berkaitan dengan bisnis makan bergizi gratis (MBG).

Awalnya Rini dan Suyadi sepakat untuk kerja sama mengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kecamatan Banyumas. Namun seiring waktu berjalan terjadi ketidakharmonisan diantara keduanya.

"Setahu saya mereka kerja sama (dapur MBG) namun belakangan ini kurang harmonis, ya semacam pecah kongsi gitu," ujar sumber yang namanya enggan disebut.

Saat di konfirmasi via telepon seluler Suyadi membenarkan telah melayangkan laporan ke Mapolres Pringsewu beberapa waktu lalu. "Pas hari libur saya lupa tanggalnya," katanya, Kamis (7/5/2025).

Kendati demikian Suyadi enggan memberi keterangan terkait rincian poin poin isi laporan. Pasca laporan dilayangkan dirinya mengaku sudah ditelepon internal partai agar permasalahan ini dikordinasikan dulu.

"Meskipun latar belakang saya adalah pebisnis tapi saat ini tidak terlepas dari partai, jadi kurang baik kalau saya melangkah lebih dan saya menghargai saran pendapat pimpinan internal," katanya.

Iapun mengharapkan persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik secara internal sehingga ada titik temu. "Jika toh nantinya tidak ada titik temu saya akan mengambil langkah selanjutnya," tegasnya lagi.

Sementara Rini dengan tegas menyebutkan akan melaporkan balik Suyadi atas pencemaran nama baik. "Memang sampai saat ini saya belum dapat panggilan, jika dipanggil saya siap dan akan memberi keterangan yang sebenarnya," kata Rini.

Rini tidak menampik bahwa sebelumnya memang Suyadi investasi untuk dapur SPPG sebesar Rp300 juta dengan deviden Rp18 juta perbulan.

"Tapi karena kesepakatan tidak tercapai, investasi Suyadi sebesar Rp300 juta sudah dikembalikan oleh pihak yayasan," kata Rini.

Kemudian terkait material bangunan dari toko Suyadi, Rini mengaku sudah mentransfer sebesar Rp70 juta. "Saat itu saya tanya berapa kekurangan untuk bayar material, bukannya dijawab malah Suyadi mentrasfer balik uang tersebut," imbuhnya.

Persoalan ketiga yakni masalah sewa mobil yang sering diributkan Suyadi. Padahal menurut Rini pagu sewa mobil berdasarkan tahun keluaran. "Mobil Suyadi Grand Max tahun 2014 jadi sewanya beda dengan mobil keluaran terbaru," tegas Rini.

Rini menjelaskan selama ini sewa mobil tersebut tidak ada masalah rutin dibayar lewat driver yang juga kakak Suyadi sendiri.

"Karena ribut terus akhirnya mobilnya saya stop tidak dipakai lagi. Kemudian perlu saya luruskan yang punya titik dapur itu adalah saya bukan Suyadi," tukasnya.

Kasat Reskim Polres Pringsewu Iptu Rosali membenarkan pihaknya telah menerima laporan Suyadi. "Laporan masuk tanggal 1 Mei 2026 dengan register No : 147/05/2026, dalam waktu dekat kami akan memanggil pihak pihak terkait," singkat Kasat. (*)


Artikel ini merupakan hasil kurasi otomatis dari Kupas Tuntas.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari