Saturday, 20 June 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Empat Tentara Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding

20 June 2026 14:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Empat Tentara Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Jakarta - Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Mereka yang mengajukan banding adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

“Benar para terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan upaya hukum banding,” kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, Sabtu (20/6/2026) dikutip Kompascom.

Sementara itu, oditur dari Oditurat Militer II-07 Jakarta tidak mengajukan upaya banding atas putusan tersebut. “Jaksa tidak mengajukan upaya hukum,” jelas dia.
Adapun Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1,5-3 tahun penjara terhadap empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Dari empat pelaku, dua orang divonis pecat dari kesatuan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu," jelas Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada Edi Sudarko. Selain pidana pokok, Edi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Sementara itu, Nandala Dwi Prasetya divonis dua tahun penjara.
Adapun Sami Lakka dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara. "Terdakwa Sami Lakka, pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Fredy Ferdian.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari