Saturday, 17 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Gegara Suara Motor Bising, Pria di Tanggamus Serang Lansia Pakai Samurai

17 October 2026 15:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Gegara Suara Motor Bising, Pria di Tanggamus Serang Lansia Pakai Samurai
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Tanggamus – Perselisihan yang diduga dipicu suara bising sepeda motor berujung pada aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam di Pekon Kemuning, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus. Seorang pria bernama Ahmad Hermanto (36) ditangkap polisi setelah diduga menyerang Suparyono (61) menggunakan samurai hingga menyebabkan luka robek pada siku kirinya.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/10/2026). Polisi menangkap Ahmad di kediamannya sekitar pukul 20.00 WIB, atau beberapa jam setelah kejadian. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita sebilah samurai dan satu pucuk senapan angin laras panjang yang diduga berkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut.

Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Suamin, menuturkan penangkapan dilakukan bersama personel piket fungsi setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan penganiayaan tersebut.

“AH kami tangkap pada hari yang sama, Kamis (15/10), sekitar pukul 20.00 WIB, saat berada di kediamannya,” kata Suamin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH Hudi Arif, Sabtu (17/10/2026).

Suamin menjelaskan, berdasarkan keterangan yang dihimpun kepolisian, persoalan bermula ketika Ahmad merasa terganggu oleh suara sepeda motor yang sedang disetel Abas, pemilik bengkel sekaligus tetangganya.

Ahmad diduga kemudian menembakkan senapan angin ke arah atap genteng rumah Abas. Merasa keberatan atas tindakan tersebut, Abas mendatangi rumah Ahmad untuk meminta penjelasan. Pertemuan keduanya berujung cekcok dan aksi saling dorong sebelum Abas kembali ke rumahnya.

Perselisihan ternyata belum berakhir. Tidak lama kemudian, Suparyono yang merupakan kakak Abas bersama seorang warga bernama Topok mendatangi rumah Ahmad. Keduanya bermaksud menanyakan tindakan penembakan yang diduga diarahkan ke atap rumah Abas.

Dalam situasi tersebut, Ahmad diduga tidak terima dengan kedatangan keduanya. Ia kemudian masuk ke rumah untuk mengambil sebilah samurai dan mengayunkannya ke arah Suparyono hingga mengenai siku kiri korban.

Akibat serangan itu, Suparyono mengalami luka robek. Korban sempat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Pulau Panggung sebelum dirujuk ke RS Mitra Husada, Pringsewu.

“Samurai diduga digunakan untuk melukai korban, sedangkan senapan angin digunakan untuk menembak atap rumah,” ujar Suamin.

Polisi mengamankan kedua senjata tersebut sebagai barang bukti. Ahmad beserta barang bukti kini berada di Mapolsek Pulau Panggung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, Ahmad disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Kapolsek Pulau Panggung mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan perselisihan dengan kekerasan. Menurutnya, persoalan antarwarga sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi atau dengan meminta bantuan pihak berwenang.

“Kami menghimbau masyarakat untuk tetap menahan diri ketika menghadapi permasalahan. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan baik justru berujung pada tindakan yang melanggar hukum,” katanya.

Ia juga meminta warga yang mengalami perselisihan untuk melapor kepada kepolisian agar persoalan dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari