Saturday, 09 May 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Hindari Intervensi Penyidikan, Penahanan Arinal Djunaidi Dipindah ke Lapas Rajabasa

08 May 2026 18:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 9 kali
Bagikan:
Hindari Intervensi Penyidikan, Penahanan Arinal Djunaidi Dipindah ke Lapas Rajabasa
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(Kejati) Lampung mengambil langkah tegas dengan memindahkan tempat penahanan tersangka Arinal Djunaidi. Mantan orang nomor satu di Lampung tersebut kini resmi menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung (Rajabasa), setelah sebelumnya sempat ditahan di Rutan Kelas I Way Huwi.

Penetapan Arinal Djunaidi sebagai tersangka dilakukan oleh tim penyidik Kejati Lampung setelah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait perkara yang sedang ditangani.

Pemindahan ini dikonfirmasi langsung oleh Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, yang menyebutkan bahwa langkah ini murni untuk kepentingan teknis hukum.

"Kami membenarkan adanya pemindahan tersangka AD dari Rutan ke Lapas. Hal ini dilakukan demi kepentingan pembuktian, baik di tingkat penuntutan maupun penyidikan," jelas Ricky, saat dikonfirmasi Jumat (8/5/2026) sore.

Berdasarkan pertimbangan tim jaksa, keberadaan Arinal di Rutan Way Huwi dikhawatirkan dapat mengganggu proses pendalaman materi perkara.

Hal ini disebabkan karena di rutan tersebut juga terdapat tiga terdakwa lainnya yang sedang menjalani masa penahanan untuk kasus yang berkaitan.

Kejati Lampung menekankan bahwa pemisahan lokasi penahanan bertujuan untuk menjaga integritas saksi dan alat bukti agar tidak terjadi komunikasi yang dapat menghambat jalannya penuntutan.

"Alasan bidang teknis memindahkan yang bersangkutan adalah untuk memastikan tidak ada gangguan selama proses penyidikan dan penuntutan berlangsung," tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, mantan Orang nomor satu di Lampung tersebut masih berada di bawah pengawasan ketat di Lapas Rajabasa. Pihak Kejati memastikan seluruh prosedur hukum akan tetap berjalan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk diketahui, mantan Orang nomor satu di Lampung itu ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT LEB sebesar Rp271 miliar.

Dalam kasus ini Kejati Lampung telah menyita beragam aset mulai dari sertifikat tanah perhiasan uang tunai dan aset lainnya yang mencapai puluhan miliar.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari