Wednesday, 21 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Jangan Coba-Coba Merokok atau Pakai Vape di Sekolah! Kini Sanksi Tegas Menanti Siswa yang Melanggar

20 October 2026 23:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Jangan Coba-Coba Merokok atau Pakai Vape di Sekolah! Kini Sanksi Tegas Menanti Siswa yang Melanggar
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Siswa SMA/SMK di Lampung tak akan bisa leluasa membawa, menyimpan, apalagi menggunakan rokok dan vape di lingkungan sekolah.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung resmi menerbitkan surat edaran yang melarang aktivitas tersebut.

Kebijakan itu sekaligus mengatur sanksi bertahap bagi peserta didik yang melanggar.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Disdikbud Lampung Nomor 400.3.8/23874/V.01/DP.2/2026 tentang Larangan Merokok dan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Satuan Pendidikan SMA/SMK se-Provinsi Lampung, tertanggal 19 Oktober 2026.

Kepala Disdikbud Lampung Thomas Amirico memastikan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat.

Aturan tersebut juga dimaksudkan untuk melindungi siswa dari dampak negatif rokok dan vape.

“Dalam rangka menciptakan lingkungan satuan pendidikan yang sehat, aman, tertib, bersih, dan kondusif bagi proses pembelajaran, serta melindungi peserta didik terhadap dampak negatif penggunaan produk tembakau dan rokok elektrik (vape), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung memastikan larangan merokok dan menggunakan rokok elektrik di lingkungan satuan pendidikan,” demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani Thomas Amirico.

Larangan tersebut tidak sebatas pada aktivitas merokok atau mengisap vape.

Siswa juga dilarang membawa dan menyimpan perangkat maupun cairan vape di lingkungan sekolah.

Selain itu, siswa dilarang menawarkan, memberikan, memperjualbelikan, atau mengedarkan rokok, vape, dan produk sejenis kepada peserta didik lain.

Aturan ini berlaku di seluruh area sekolah, mulai dari ruang kelas, toilet, kantin, halaman, tempat parkir, tempat ibadah, hingga fasilitas sekolah lainnya.

Penerapannya juga tidak hanya berlaku saat aktivitas belajar mengajar berlangsung.

Ketentuan tersebut tetap berlaku selama siswa berada di lingkungan sekolah, termasuk ketika mengikuti aktivitas ekstrakurikuler, upacara, dan aktivitas di luar jam pelajaran.

Aturan itu juga berlaku dalam aktivitas resmi lainnya yang diselenggarakan satuan pendidikan.

Disdikbud Lampung mengatur pemberian sanksi secara bertahap, proporsional, dan mendidik.

Penerapannya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran serta tata tertib masing-masing sekolah.

Pada pelanggaran pertama, siswa dapat diberikan teguran tertulis dan pembinaan oleh wali kelas atau guru bimbingan dan konseling (BK).

Orang tua atau wali juga dapat dipanggil apabila diperlukan.

Jika pelanggaran kembali terjadi, siswa akan diberikan surat peringatan tertulis dan dipanggil bersama orang tua atau wali.

Siswa juga diwajibkan mengikuti pembinaan khusus terkait kesehatan, kedisiplinan, serta bahaya rokok dan vape.

Sementara itu, pelanggaran ketiga dapat berujung pada sanksi disiplin lanjutan sesuai tata tertib sekolah.

Langkah tersebut disertai pemanggilan orang tua atau wali dan evaluasi perilaku peserta didik.

Perhatian khusus juga diberikan kepada siswa yang terlibat dalam penjualan, pengedaran, atau pemberian rokok dan vape kepada siswa lain.

Penanganannya dilakukan melalui pembinaan dan pemanggilan orang tua atau wali.

Sanksi juga diterapkan sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, Disdikbud menekankan bahwa sanksi tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan tindakan yang merendahkan martabat siswa.

“Penerapan sanksi wajib mengedepankan pembinaan, perlindungan hak peserta didik, prinsip keadilan dan kepentingan terbaik bagi peserta didik, serta tidak boleh berupa kekerasan fisik, penghinaan atau tindakan lain yang merendahkan martabat peserta didik,” tegas ketentuan dalam surat edaran tersebut.

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, kepala sekolah diminta menyosialisasikan surat edaran kepada seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.

Sosialisasi juga harus melibatkan komite sekolah serta orang tua atau wali murid.

Sekolah juga harus memasukkan atau menyesuaikan ketentuan larangan merokok dan penggunaan vape ke dalam tata tertib.

Selain itu, sekolah wajib melaksanakan pengawasan secara konsisten.

Guru BK, wali kelas, dan orang tua atau wali turut dilibatkan dalam pembinaan siswa yang melakukan pelanggaran.

Disdikbud juga meminta evaluasi dilakukan secara berkala terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut.

Dalam bagian penutup, surat edaran itu menekankan pentingnya keterlibatan seluruh warga sekolah.

Tujuannya membangun lingkungan pendidikan yang bebas dari asap rokok dan penggunaan vape.

“Seluruh warga sekolah diharapkan berperan aktif dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari asap rokok dan penggunaan vape serta menjadi teladan dalam penerapan pola hidup sehat,” demikian isi surat edaran tersebut.

Kebijakan ini menempatkan sekolah bukan hanya sebagai tempat berlangsungnya aktivitas belajar, tetapi juga sebagai lingkungan yang harus melindungi kesehatan siswa.

Sekolah juga diharapkan mampu membentuk kedisiplinan dan menanamkan pola hidup sehat kepada peserta didik. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari