Friday, 30 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Karhutla Seret 20 Perusahaan Jadi Tersangka, Empat di Antaranya Investor Asing

30 October 2026 11:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 8 kali
Bagikan:
Karhutla Seret 20 Perusahaan Jadi Tersangka, Empat di Antaranya Investor Asing
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(karhutla) di Indonesia mulai menyasar korporasi. Polri menetapkan 20 perusahaan sebagai tersangka, termasuk empat perusahaan berstatus penanaman modal asing (PMA) yang berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers penanganan karhutla di Mapolda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026). Ia menggarisbawahi, kebakaran hutan dan lahan tidak hanya melibatkan pelaku perorangan, tetapi juga diduga berkaitan dengan aktivitas beragam perusahaan.

Berdasarkan hasil penanganan kepolisian, terdapat 104 laporan polisi (LP) yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan korporasi. Kasus-kasus tersebut mencakup lahan terbakar seluas 29.168,78 hektare. Dari rangkaian penyidikan itu, sebanyak 20 perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Empat perusahaan yang berstatus PMA masing-masing PT HKI dan PT AI dari Singapura, PT RKA dari Malaysia, serta PT API dari Korea Selatan. Sementara 16 perusahaan lainnya merupakan korporasi dalam negeri.

Asep mengungkapkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan berkaitan dengan pembukaan lahan melalui pembakaran, baik secara sengaja maupun akibat kelalaian. Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan sekaligus membahayakan kesehatan masyarakat.

"Modus operandi yang dilakukan para tersangka korporasi antara lain, baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan," jelasnya.

Selain penanganan terhadap 20 perusahaan yang telah berstatus tersangka, Bareskrim mencatat 97 dari 104 laporan polisi terkait korporasi telah memasuki tahap penyidikan. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengidentifikasi 22 perusahaan PMA dan 75 korporasi dengan penanaman modal dalam negeri. Perusahaan PMA yang terdata berasal dari Malaysia sebanyak delapan perusahaan, Singapura sembilan perusahaan, Inggris dua perusahaan, serta masing-masing satu perusahaan dari China, Jepang, dan Korea Selatan.

Polri juga mencatat penanganan perkara karhutla yang melibatkan pelaku perorangan. Hingga akhir Oktober 2026, sebanyak 245 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari total 287 laporan polisi. Luas lahan yang terbakar dalam perkara tersebut mencapai 5.859,12 hektare.

Kasus karhutla tersebar di beragam daerah, dengan Kalimantan Barat menjadi wilayah yang paling banyak mencatat laporan polisi, yakni 68 kasus. Berikutnya Riau sebanyak 59 laporan, Kalimantan Tengah 43 laporan, Sumatera Selatan 42 laporan, dan Kalimantan Timur 30 laporan.

Asep menyampaikan, penanganan hukum terhadap perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan modal asing tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum Indonesia. Menurutnya, lokasi dugaan tindak pidana berada di wilayah Indonesia sehingga proses hukumnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum nasional.

"Kita memproses terhadap perusahaan yang terafiliasi dengan asing atau perusahaan dengan sumber modalnya dari luar negeri itu berproses. Karena tempatnya di sini, locus delicti-nya ada di wilayah hukum Republik Indonesia," tegasnya.

Polri memastikan penyidikan kasus karhutla masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan jumlah perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka bertambah seiring pengembangan perkara. Korporasi yang terbukti terlibat terancam dijerat Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berikut daftar 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla:

1. PT HKI (PMA Singapura)

2. PT RKA (PMA Malaysia)

3. PT API (PMA Korea Selatan)

4. PT AI (PMA Singapura)

5. PT BOS

6. PT AER

7. PT SKM

8. PT WLJ

9. PT SAE

10. PT BSLT

11. PT CGUK

12. PT FSL

13. PT BPK

14. PT PW

15. PT BWL

16. PT MIB

17. PT STP

18. PT JMS

19. PT RAS

20. PT MAS. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari