Monday, 19 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Karhutla TNWK Lampung Timur Belum Tuntas: 315 Hektare Tertangani, 30 Hektare Masih Terbakar

19 October 2026 17:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 5 kali
Bagikan:
Karhutla TNWK Lampung Timur Belum Tuntas: 315 Hektare Tertangani, 30 Hektare Masih Terbakar
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Kabupaten Lampung Timur, masih menjadi perhatian serius Jajaran Pemprov Lampung.

Hingga 18 Oktober 2026, penanganan yang berlangsung selama 24 hari sejak 25 September telah mencakup area sekitar 315 hektare melalui operasi pemadaman darat dan udara.

Di tengah upaya pemadaman, Pimpinan tertinggi Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal meminta seluruh jajaran terkait tidak hanya berfokus pada penanganan api, tetapi juga memperkuat mitigasi untuk mencegah kebakaran berulang.

Kesiapsiagaan harus dipertahankan hingga musim hujan tiba dengan melibatkan pemerintah daerah, TNI, Polri, relawan, dunia usaha, dan masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Mirza dalam rapat percepatan penanganan karhutla di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung, Senin, 19 Oktober 2026.

“Sampai musim hujan tiba, kondisi kita harus tetap siaga dan waspada. Penanganan bencana tidak bisa dilakukan oleh pemerintah sendiri, semangat kolaborasi harus kita dorong bersama TNI, Kepolisian, relawan, hingga masyarakat,” tegasnya.

Menurut Mirza, setiap kejadian kebakaran harus segera ditangani agar tidak meluas dan menimbulkan dampak lebih besar.

Karena itu, pengerahan personel dan peralatan pemadam harus diimbangi dengan pemetaan wilayah rawan, pemantauan titik panas, serta edukasi masyarakat.

“Ketika ada bencana, semuanya harus turun dan bertindak cepat. Jangan dibiarkan kebakaran atau bencana itu berlarut-larut, segera mitigasi,” ujarnya.

Penanganan karhutla di TNWK melibatkan 350 personel dari berbagai unsur.

Mereka berasal dari BPBD provinsi dan kabupaten/kota, pemadam kebakaran, TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), tim Satgas Darat TNWK, hingga mitra swasta.

Dari jalur udara, pemadaman dilakukan menggunakan helikopter water bombing.

Hingga 18 Oktober, tercatat sedikitnya 923 kali penyiraman dengan estimasi area yang terkena siraman sekitar 124 hektare.

Sementara itu, akumulasi penanganan melalui jalur darat mencapai sekitar 192 hektare.

Meski demikian, berdasarkan pemantauan menggunakan drone pada pukul 17.00 WIB, area yang masih terindikasi terbakar atau mengeluarkan asap diperkirakan sekitar 30 hektare.

Upaya pemadaman masih menghadapi sebagian kendala.

Vegetasi yang rapat, jarak sumber air sekitar 1,5 kilometer dari titik api, serta keterbatasan peralatan dan logistik menjadi tantangan bagi petugas di lapangan.

Pada 18 Oktober, empat tim darat dikerahkan untuk memantau kondisi menggunakan drone, memadamkan api di sebagian titik, serta membuka jalur menuju lokasi kebakaran.

Pemerintah juga telah melaksanakan operasi modifikasi cuaca pada 11–13 Oktober melalui tiga sortie penerbangan dengan menggunakan 3.000 kilogram natrium klorida (NaCl).

Namun, operasi penyemaian belum dapat dilanjutkan karena tidak tersedia awan potensial yang memenuhi persyaratan.

Karena itu, pemadaman darat dan udara serta pemantauan lapangan terus dilakukan dengan menyesuaikan kondisi terkini.

Selain TNWK, Pemprov Lampung turut menangani kebakaran lahan di ruas Gerbang Tol Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, pada 16 Oktober.

Api berhasil dikendalikan pada hari kejadian dan dilanjutkan dengan proses pendinginan.

Berdasarkan laporan terakhir, kebakaran telah padam dan tidak lagi menimbulkan asap.

Kebakaran juga terjadi di tempat pembuangan sampah (TPS) Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, pada 18 Oktober.

Area terdampak diperkirakan mencapai 1,5 hektare.

Penanganan dilakukan secara terpadu oleh BPBD, pemadam kebakaran, TNI, Polri, pihak swasta, serta dukungan armada dari sebagian kabupaten/kota.

Satu unit ekskavator turut dikerahkan untuk mengurai tumpukan sampah agar petugas dapat menjangkau sumber api.

Dalam kejadian tersebut, tidak dilaporkan adanya korban jiwa maupun bangunan yang terdampak.

Di luar pemadaman, Mirza meminta penguatan sistem pemantauan dan pelaporan titik panas atau hotspot sebagai dasar pencegahan.

Data satelit perlu dicocokkan dengan kondisi di lapangan sebelum ditindaklanjuti karena titik panas tidak selalu menunjukkan kebakaran yang sedang berlangsung.

Penggunaan drone, termasuk drone termal untuk menjangkau lokasi yang sulit diakses, dinilai dapat membantu proses verifikasi sekaligus mempercepat penentuan langkah penanganan.

Data titik panas harian juga diminta disampaikan secara berjenjang kepada pemerintah kabupaten/kota hingga tingkat desa.

Kepala daerah bersama perangkat daerah, TNI, dan Polri perlu memperkuat sosialisasi, terutama di wilayah yang berulang kali terdeteksi memiliki titik panas.

Masyarakat diingatkan tidak membakar sampah sembarangan maupun membuka lahan dengan cara membakar karena berpotensi memicu kebakaran baru.

“Pattern hotspot harian kan sudah ada. Lakukan sosialisasi terus-terusan dan selalu ingatkan masyarakat untuk sama-sama menjaga Provinsi Lampung dan melapor,” kata Mirza.

Ia juga menekankan bahwa keselamatan manusia harus menjadi prioritas dalam setiap operasi penanganan bencana.

Petugas diminta memperhatikan keselamatan dan kesehatan selama bertugas, sedangkan masyarakat di sekitar lokasi kebakaran diimbau menjauhi area berbahaya dan tidak berkerumun.

Pemprov Lampung turut menekankan pentingnya keterbukaan informasi selama penanganan bencana.

BPBD bersama Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik diminta memperbarui informasi perkembangan penanganan setiap enam jam.

Pembaruan tersebut harus memuat kondisi terbaru di lapangan, termasuk kepastian apabila api telah padam.

Langkah ini diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan tidak terus menerima kabar yang sudah tidak sesuai dengan situasi terkini.

“Informasikan secara publik secara berkala. Pak Kepala BPBD setiap enam jam selalu buat rilis menjelaskan penanganan bencana. Apabila sudah selesai dan padam, kasih tahu juga agar masyarakat mendapatkan informasi yang sebenarnya,” ujarnya.

Dalam rapat koordinasi tersebut, perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau juga menjadi perhatian.

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam rapat, status gunung api tersebut meningkat dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga).

Pada 18 Oktober 2026, tercatat empat kali erupsi berdurasi pendek.

Hasil koordinasi pemantauan bersama pihak terkait dan relawan di Pulau Sebesi serta Pulau Tejang menunjukkan abu vulkanik belum menjangkau kedua pulau tersebut.

Kondisi laut dan gelombang juga dilaporkan masih normal.

Masyarakat diimbau mengikuti informasi resmi dari otoritas terkait dan tidak mudah mempercayai kabar yang belum terverifikasi.

Sementara itu, pemantauan kualitas udara di Bandar Lampung oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung sejak 8 Oktober 2026 menunjukkan hasil pengujian tujuh parameter masih berada di bawah ambang batas baku mutu.

Parameter tersebut termasuk PM10 dan PM2,5 berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat.

Meski demikian, pemantauan kualitas udara tetap diperlukan untuk mengantisipasi perubahan kondisi akibat kebakaran maupun faktor lingkungan lainnya.

Pemprov Lampung menghimbau masyarakat, perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU), dan seluruh pihak untuk tidak membakar lahan, pekarangan, maupun sampah.

Jika menemukan kebakaran atau potensi kebakaran, masyarakat diminta segera melapor kepada BPBD, pemadam kebakaran, atau TNI/Polri.

Apabila api mulai membesar, masyarakat diminta menjauh dan menyerahkan penanganan kepada petugas.

Pemerintah menekankan, percepatan pemadaman harus berjalan beriringan dengan mitigasi, pengawasan titik panas, edukasi masyarakat, dan keterbukaan informasi.

Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk menekan risiko kebakaran berulang, melindungi keselamatan masyarakat, dan menjaga kelestarian lingkungan di Lampung. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari