Wednesday, 21 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental, Anggota DPRD Bandar Lampung Penuhi Panggilan Polisi

21 October 2026 18:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental, Anggota DPRD Bandar Lampung Penuhi Panggilan Polisi
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Yunika Indahayati akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Lampung dalam  pemeriksaan  perkara dugaan penggelapan kendaraan rental mobil dengan kerugian hingga Rp1.16 miliar.

Yunika mengungkapkan ketidakhadirannya pada pemanggilan pertama, 12 Oktober 2026, disebabkan agenda perjalanan dinas ke Jakarta. Ia memastikan tidak bermaksud menghindari proses hukum dan telah memenuhi panggilan penyidik pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Pemeriksaan terhadap Yunika sendiri berlangsung selama delapan jam, mulai pukul 13.00 hingga 21.00 WIB, di Mapolda Lampung. Dalam pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) tersebut, Yunika mengaku menjawab 29 pertanyaan.

"Saya sudah memenuhi panggilan pihak Polda Lampung. Sebagai warga Indonesia yang baik akan selalu kooperatif terhadap panggilan pihak kepolisian," kata Yunika seusai menjalani pemeriksaan," Selasa 20 Oktober 2026.

Dia memastikan seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik telah dijawab selama proses pemeriksaan berlangsung.

"Ada 29 pertanyaan, alhamdulillah bisa dijawab dengan baik," ujarnya.

Menanggapi absennya pada pemanggilan sebelumnya, Yunika kembali memastikan bahwa dirinya sedang menjalankan tugas kedinasan di Ibu Kota, bukan sengaja mengabaikan panggilan kepolisian.

"Jadi Mangkir itu enggak benar ya, karena pada saat tanggal 12 itu jelas saya lagi menjalankan perjalanan dinas ke Jakarta. Jadi saya enggak ada mangkir," tegasnya.

Menurut Yunika, agenda perjalanan dinas tersebut mencakup beragam acara di DPRD DKI Jakarta dan Imigrasi. Ia menyebut langsung memenuhi panggilan penyidik setelah kembali ke Lampung.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Yunika dari Sopian Sitepu & Partners mengungkapkan akan menyiapkan bukti dan saksi untuk mendukung keterangan kliennya selama proses penyidikan.

Anggota tim kuasa hukum, Prandika, menyebutkan Yunika telah memberikan penjelasan atas beragam pertanyaan penyidik yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Dari klien kami juga menjawab beberapa pertanyaan, dan  sudah diterangkan di dalam BAP. Jadi untuk proses hukum selanjutnya, kami akan mempersiapkan bukti-bukti dan juga saksi-saksi pada proses selanjutnya," kata Prandika.

Perkara dugaan penggelapan mobil rental itu sebelumnya dilaporkan terjadi pada 29 Juli 2026 di Jalan Bunga Sedap Malam No. 8, Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung. Dalam perkara ini, Yunike Indahayati menjadi terlapor.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP / 1406 / IX / RES.1.24 / 2026 / Ditreskrimum tanggal 7 September 2026, pihak kepolisian sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, termasuk pelapor, serta melakukan penyitaan beragam barang bukti berupa dokumen perjanjian sewa kendaraan, rekening koran, hingga beberapa unit kendaraan roda empat.

Diketahui, Kasus tersebut bermula dari laporan yang masuk ke Polda Lampung pada 7 Agustus 2026 dengan nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG. Pelapor mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp1.163.600.000 dalam perkara penyewaan kendaraan.

Berdasarkan laporan, persoalan bermula dari penyewaan satu unit Mitsubishi Pajero pada 18 Desember 2025 selama satu bulan. 

Setelah itu, penyewaan disebut berkembang hingga melibatkan total tujuh kendaraan, yakni Mitsubishi Pajero, Toyota Avanza, Toyota Alphard, Toyota Innova Zenix, dua unit Toyota Innova Reborn, dan Toyota Veloz.

Dalam proses penyidikan yang telah berjalan, polisi sebelumnya mengamankan dua kendaraan, yaitu Toyota Innova Zenix dan Toyota Avanza. Sementara keberadaan kendaraan lain masih didalami penyidik.

Di sisi lain, Yunika melalui kuasa hukumnya, Sopian Sitepu, telah membantah tuduhan penggelapan. Pihaknya mengungkapkan kendaraan yang dipersoalkan telah dikembalikan kepada pemilik rental, pembayaran sewa dilakukan secara berkala, nilai tagihan yang disebut pelapor dipersoalkan, dan perkara tersebut disebut sebagai persoalan pribadi yang tidak berkaitan dengan jabatannya sebagai anggota DPRD.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Bernas Yuniarta sebelumnya mengungkapkan lembaganya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum, melalui Badan Kehormatan DPRD juga belum mengambil langkah pemanggilan karena masih menunggu perkembangan proses hukum yang berjalan.(*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari