Friday, 12 June 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Kasus Korupsi Tanah Kemenag: Thio Stefanus Divonis Bersalah oleh Pengadilan Negeri, Dibebaskan Pengadilan Tinggi

12 June 2026 14:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Kasus Korupsi Tanah Kemenag: Thio Stefanus Divonis Bersalah oleh Pengadilan Negeri, Dibebaskan Pengadilan Tinggi
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasus korupsi tanah seluas 13.605 m² milik Kememterian Agama (Kemenag) di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, memasuki babak baru.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang memvonis terdakwa Thio Stefanus Sulistio dengan hukuman tiga tahun penjara, pada Rabu (29/4/2026). Putusan perkaranya Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Tjk

Terdakwa Thio divonis tiga tahun penjara, meski sebelumnya hakim anggota mengemukakan pendapat berbeda terkait putusan perdata MA.

Kasus korupsi lahan Kemenag ini juga menyeret Lukman selaku eks Kepala BPN Kalianda dan Theresia Dwi Wijayanti selaku PPAT sebagai terdakwa atas tuduhan pengalihan aset negara dengan kerugian sekitar Rp54 miliar. 

Hakim Ketua mengemukakan, terdakwa Thio Stepanus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primair.

Selain hukuman badan, hakim mewajibkan terdakwa membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 140 hari.

Terdakwa juga harus membayar uang pengganti kerugian negara mencapai Rp54,4 miliar yang dikompensasikan melalui penyitaan dua sertifikat hak milik (SHM) tanah di Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan.

Namun, putusan tersebut tidak bulat. Hakim Anggota 1 mengemukakan pendapat berbeda, dan berpendapat perbuatan terdakwa bukanlah tindakan melawan hukum.

Ia mendasari pendapatnya pada putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 919 tanggal 30 September 2024, yang secara inkrah mengemukakan kepemilikan tanah Thio adalah sah secara perdata.

Menurut Hakim Anggota 1, putusan Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi harus dihormati oleh semua pihak sesuai UUD 1945.

Hal ini dikarenakan status kepemilikan tanah telah berkekuatan hukum tetap, sehingga ia menilai terdakwa seharusnya dilepaskan dari segala tuntutan hukum dalam perkara korupsi ini.

Selain Thio, majelis hakim juga membacakan vonis untuk dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama. Mantan Kepala BPN Kalianda, Lukman, menerima hukuman tiga tahun penjara karena terbukti turut serta melakukan korupsi.

Sementara Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Theresia Dwi Wijayanti dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara. 

Tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang,  Thio Stepanus Sulistio melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan upaya hukum banding. 

Hasilnya, Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang mengabulkan permohonan banding Thio. Dalam putusan tingkat banding tersebut, hakim membatalkan vonis bersalah dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang dan mengemukakan terdakwa Thio lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslag van Alle Rechtsvervolging).

Putusan banding tersebut dnegan Nomor 29/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK langsung menganulir putusan pengadilan tingkat pertama Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Tjk. 

Bunyi putusan banding adalah membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Tjk tanggal 29 April 2026, Melepaskan Terdakwa Thio Stepanus Sulistio oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Ontslag van Alle Rechtsvervolging), memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya dan meniadakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp54.445.547.000 yang dibebankan pada putusan tingkat pertama.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari