Thursday, 11 June 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Kejagung Tetapkan Asep Yusuf Tersangka, Diduga Jadi Aktor Pengatur Mitra Program MBG

11 June 2026 18:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Kejagung Tetapkan Asep Yusuf Tersangka, Diduga Jadi Aktor Pengatur Mitra Program MBG
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru yang diduga terlibat dalam pengaturan mitra pelaksana program tersebut.

Tersangka baru itu adalah Asep Yusuf Somantri (AYS), seorang pihak swasta yang diduga memiliki peran penting dalam proses penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyebutkan penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu (6/6/2026) setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

"Tim penyidik telah menetapkan satu orang tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta," kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026) dikutip dari Detik.com.

Menurut Syarief, Asep diduga berperan atas permintaan tersangka Sony Sonjaya (SS), yang saat itu menjabat Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), untuk mencari dan mengoordinasikan mitra pelaksana program MBG.

Dalam prosesnya, Asep diduga mendapatkan akses khusus yang memungkinkannya mengetahui lokasi-lokasi dapur MBG yang masih kosong dan berpotensi menjadi mitra program.

Penyidik menduga akses tersebut digunakan untuk mengintervensi proses verifikasi calon mitra. Akibatnya, sebagian pendaftar yang sebelumnya telah dinyatakan lolos dalam sistem justru dibatalkan statusnya dan digantikan oleh pihak lain.

"Saudara SS diduga memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik dapur yang kosong dan mengatur calon SPPG yang mendaftar," ujar Syarief.

Tak hanya itu, Asep juga diduga memfasilitasi masuknya calon mitra baru meskipun masa pendaftaran pada portal MBG telah ditutup.

Sebagai imbalan atas pengaturan tersebut, penyidik menduga Asep memberikan sebagian uang kepada Sony Sonjaya.

Atas dugaan perbuatannya, Asep dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta sebagian pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, tersangka AYS telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.

Dengan penetapan Asep, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis bertambah menjadi empat orang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Dalam perkara ini, penyidik menduga terjadi berbagai penyimpangan dalam tata kelola program MBG, mulai dari dugaan afiliasi antara pejabat dan yayasan pengelola SPPG hingga indikasi penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan sebagian barang penunjang program, seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Kejagung memastikan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum seiring pendalaman perkara tersebut.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari