Thursday, 29 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Kejari Lampung Selatan Musnahkan 38,3 Kg Sabu dan 1.349 Cartridge Etomidate

29 October 2026 17:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 7 kali
Bagikan:
Kejari Lampung Selatan Musnahkan 38,3 Kg Sabu dan 1.349 Cartridge Etomidate
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(Kejari) Lampung Selatan memusnahkan puluhan kilogram narkotika dan ribuan cartridge berisi zat etomidate dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 38,3 kilogram sabu, 1,2 kilogram ganja, 56 butir ekstasi, serta 1.349 cartridge yang mengandung etomidate.

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Lampung Selatan, Kamis (29/10/2026), mulai pukul 09.00 WIB.

acara tersebut digelar berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda, Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, dan Mahkamah Agung RI sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus pertanggungjawaban aparat penegak hukum dalam penanganan barang bukti.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan menghadiri acara tersebut bersama Kepala Kejari Lampung Selatan Firman Ide Amin, perwakilan pengadilan, BNN, Lembaga Pemasyarakatan, Kodim, Dinas Kesehatan, serta sebagian instansi terkait lainnya.

Deddy menyampaikan, keterlibatan kepolisian merupakan bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, terutama dalam pemberantasan peredaran narkotika.

“Kehadiran kami dalam acara ini merupakan bentuk dukungan Polres Lampung Selatan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan dan penegakan hukum yang transparan serta akuntabel. Sinergi antara kepolisian, kejaksaan, BNN, dan seluruh instansi terkait perlu terus diperkuat, terutama dalam upaya memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat di Lampung Selatan,” ujar Deddy.

Berdasarkan data Kejari Lampung Selatan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 38.381,0903 gram, ganja 1.239,9115 gram, dan 56 butir ekstasi dengan berat total 19,6835 gram.

Selain itu, turut dimusnahkan uang palsu senilai Rp1,2 juta, enam timbangan digital, 10 alat isap sabu, 148 potong pakaian, 10 senjata tajam, satu senjata api rakitan jenis revolver, empat butir amunisi, empat telepon genggam, 32 tas, dua kunci T, serta sebagian barang bukti lainnya.

Kepala Kejari Lampung Selatan Firman Ide Amin mengapresiasi dukungan kepolisian, BNN, dan para penyidik dalam proses penegakan hukum. Ia juga menyoroti peredaran zat berbahaya, termasuk etomidate yang ditemukan dalam bentuk cairan vape.

Menurutnya, pemberantasan narkotika dan zat berbahaya membutuhkan kerja sama lintas instansi serta partisipasi masyarakat untuk melaporkan dugaan peredaran ilegal.

Melalui pemusnahan ini, aparat penegak hukum menggarisbawahi komitmen menjalankan putusan pengadilan sesuai prosedur dan memperkuat upaya pencegahan peredaran narkotika di Lampung Selatan.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari