Tuesday, 05 May 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Kejati Lampung Terima Surat Penangguhan Penahanan Arinal Djunaidi, Begini Kelanjutannya

05 May 2026 19:00 WIB
Dibaca: 1 kali
Bagikan:
Kejati Lampung Terima Surat Penangguhan Penahanan Arinal Djunaidi, Begini Kelanjutannya

BANDAR LAMPUNG– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengonfirmasi telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari Arinal Djunaidi, tersangka kasus dugaan korupsi participating interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menjelaskan bahwa surat tersebut telah diterima oleh bidang teknis pada Selasa, 5 Mei 2026.

"Hari ini kami baru menerima suratnya di bidang teknis. Sekarang sedang menunggu disposisi secara berjenjang," ujar Ricky saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Terkait potensi dikabulkannya permohonan penangguhan tersebut, Ricky menyatakan pihaknya belum bisa memberikan keputusan dalam waktu dekat. Hal ini dikarenakan adanya mekanisme internal yang harus dilalui penyidik.

Advertisements

"Nanti dibahas oleh tim dan ditentukan dalam nota pendapat dahulu," tambahnya.

Selain mengajukan penangguhan penahanan, Arinal Djunaidi juga diketahui menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Langkah ini diambil untuk menggugat keabsahan status tersangka yang ditetapkan oleh Kejati.

Menanggapi hal tersebut, Ricky menegaskan bahwa Kejati Lampung menghormati langkah hukum tersangka dan menyatakan kesiapannya untuk menghadapi persidangan.

Advertisements

"Praperadilan itu hak tersangka. Kejati siap menghadapi praperadilan tersebut," tegas Ricky.

Mengenai klaim kuasa hukum Arinal yang menyebut penyidik tidak memiliki dua alat bukti yang cukup, Ricky memberikan bantahan keras. Menurutnya, penetapan tersangka telah didasari oleh prosedur hukum yang kuat.

"Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. (Tudingan tidak ada alat bukti) itu hanya pembelaan saja. Nanti kita buktikan di persidangan," jelasnya.

Saat ini, pihak Kejati Lampung sedang fokus merampungkan pemberkasan perkara agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang untuk disidangkan secara pokok perkara.

Advertisements

 


Artikel ini merupakan hasil kurasi dari R a d a r L a m p u n g.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari