Friday, 06 November 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Kemenag Terbitkan Aturan Pesantren Wajib Hapus Hukuman Fisik

06 November 2026 11:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Kemenag Terbitkan Aturan Pesantren Wajib Hapus Hukuman Fisik
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(Kemenag) menerbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Transformasi Tata Kelola Sistem Perlindungan Santri/Himayatu Thalabah melalui Model Safeguarding. Pesantren diminta menghapus ketentuan yang membolehkan hukuman fisik.

Juknis ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pesantren Nomor 13 Tahun 2026. Ditetapkan pada 2 November 2026, juknis ini menjadi acuan nasional bagi pesantren untuk membangun sistem perlindungan santri yang melekat pada tata kelola lembaga, bukan sekadar bergerak ketika kasus terjadi.

“Juknis ini menjadi panduan untuk pengasuh sampai pengurus pesantren dalam proses penguatan tata kelola sistem perlindungan santri. Dalam bahasa Arab kita menyebutnya sebagai Himayatu Thalabah melalui model safeguarding,” terang Dirjen Pesantren Kemenag Basnang Said dalam keterangan resminya yang dikutip pada Jumat (6/11/2026).

“Juknis disusun dengan tujuan menjaga pesantren sebagai ruang aman dan nyaman bagi anak sebagai santri, yang bebas dari segala bentuk kekerasan, perundungan, termasuk kekerasan seksual, melalui infrastruktur dan pengembangan sistem pelindungan yang melekat pada tata kelola pesantren,” sambungnya.

Menurut Basnang, juknis disusun dengan memperhatikan beragam karakter khas pesantren, yaitu pola pendidikan berasrama dengan interaksi intensif antara santri, kiai, ustadz, dan musyrif selama dua puluh empat jam.

Pola ini merupakan kekuatan pedagogis yang membentuk akhlak, kemandirian, dan kedisiplinan santri. Namun, kehidupan bersama yang begitu dekat juga menyimpan kerentanan yang perlu dikelola secara sistematis dan transparan, terlebih karena sebagian besar santri masih berusia anak.

Karena itu, lanjut Basnang, juknis memilih pendekatan child safeguarding yang cakupannya lebih luas daripada penanganan kasus. Safeguarding (aspek keselamatan) bekerja lebih dahulu dan terus-menerus: menyasar seluruh santri, menata kebijakan, budaya, prosedur, dan kapasitas sumber daya manusia, serta menempatkan satuan lembaga pesantren sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Tanggung jawab utama menciptakan lingkungan aman berada pada orang dewasa dan institusi, bukan dibebankan kepada anak.

Basnang menginginkan, juknis ini dapat meningkatkan pemahaman pengasuh, pendidik, tenaga kependidikan, dan pengelola pesantren mengenai konsep, prinsip, dan kerangka child safeguarding. Mereka juga semakin mampu mengenali bentuk, faktor risiko, pola grooming, serta tanda-tanda awal perundungan dan kekerasan seksual terhadap anak santri.

“Juknis ini juga menekankan bahwa mekanisme internal pesantren tidak menggantikan proses hukum. Penanganan oleh pesantren berjalan beriringan dan tidak boleh menghambat penegakan hukum oleh aparat yang berwenang,” sebut Basnang.

Direktur Pemberdayaan Pesantren, Yusi Damayanti, menekankan bahwa juknis ini disusun agar dapat langsung diterapkan oleh pesantren dengan beragam kondisi dan kemampuan.

Pesantren dapat memulai dari langkah paling sederhana pada bulan pertama: meninjau tata tertib dan menghapus ketentuan yang membolehkan hukuman fisik, membentuk atau mengaktifkan Satgas atau Tim Pelindungan Anak, memasang informasi kanal pengaduan di tempat yang dibaca santri setiap hari, serta menandatangani kode etik bersama seluruh personel, termasuk tenaga dapur, keamanan, dan pengemudi.

“Juknis ini kami rancang untuk dikerjakan, bukan untuk disimpan,” tegas Yusi.

Ia juga mengajak semua pihak memaknai keberhasilan secara tepat. Menurutnya, keberhasilan safeguarding tidak diukur dari nihilnya laporan. Pesantren tanpa laporan bisa berarti benar-benar aman, bisa juga berarti santri belum berani bicara.

“Ketika laporan yang aman meningkat, itu tanda santri mulai percaya pada sistem. Itulah budaya yang ingin kita tumbuhkan bersama,” ujarnya.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari