BANDAR LAMPUNG, Tapis Media - RADARLAMPUNG.CO.ID - Dalam persidangan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi fee proyek Lampung Tengah (Lamteng) terungkap lemahnya pengawasan Inspektorat setempat.
Jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi dalam kasus dugaan korupsi fee proyek dan gratifikasi Lampung Tengah, Rabu (6/5) di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Empat saksi yang dihadirkan yakni Tri Hendriyanto yang merupakan Inspektorat Lampung Tengah, Elvita Meylani Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lamteng
Umar Kasubbag Perencana dan Pelaporan Dinas BMBK, dan Ibram Haril fungsional pembinaan jasa konstruksi Dinas BMBK Lamteng.
Empat saksi itu memberikan kesaksian kepada para terdakwa yakni Bupati Nonaktif Lamteng, Ardito Wijaya, Riki Hendra Saputra anggota DPRD Lamteng, M. Anton Wibowo Sekretaris Bapenda, dan Ranu Hari Prasetyo adik Ardito Wijaya.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Richard Marpaung mengungkapkan empat saksi itu untuk mengungkap peran para terdakwa dalam menentukan pemenang proyek.
"Ada empat orang saksi, tiga saksi diantaranya pegawai dari Dinas Bina Marga. Sedangkan satu saksi dari Inspektorat," ungkap Richard Marpaung.
Dalam kesaksiannya, Tri Hendriyanto Inspektur Lamteng mengaku dirinya mendengar adanya setoran fee proyek di Lampung Tengah dari masyarakat dan media massa.
Tetapi informasi itu tidak pernah serius dilakukan dan hanya sebatas bertanya.
Lalu jaksa menekankan apakah tim Inspektorat juga memeriksa rekanan yang disebut menyetor fee proyek. Namun ia mengungkapkan tidak.
"Saya hanya dengar-dengar soal fee itu. Kami menanyakan soal kabar termasuk ke sebelah saya (Kadis Bina Marga) soal kabar itu," ungkapnya.
Namun ketika ditanya hasil dari pemeriksaan inspektorat atas informasi itu, Hendriyanto mengungkapkan tidak ada pemeriksaan secara resmi.
"Hanya tanya-tanya saja. Tidak sampai investigasi," ungkapnya.
Jaksa Richard Marpaung kemudian bertanya soal hubungan Riki Hendra Saputra dengan Bupati Ardito Wijaya. Hendri mengaku Riki dan Ardito merupakan teman masa kecil dan sekaligus kader PKB.
Lebih jauh, jaksa juga bertanya hubungan Hendriyanto dengan Ardito.
Dalam kesaksiannya, Hendri menyebut dirinya kenal dengan Ardito ketika ayahnya Almarhum Ahmad Pairin masih Wali Kota Metro.
"Saya tadinya ASN di Metro, lalu dapat undangan untuk ikut seleksi JPTP di Lampung Tengah," paparnya.
Jaksa juga mengungkap Hendri juga pernah memberikan saran pinjaman untuk biaya kampanye ketika Ardito mencalonkan diri menjadi Bupati Lampung Tengah.
"Ya saya sarankan untuk pinjam ke pihak ketiga kalau memang biayanya kurang," jawab Hendriyanto.
Di sisi lain, kuasa hukum M. Anton Wibowo salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi Lampung Tengah, memohonkan kepada majelis hakim agar memberikan hukum yang seadil-adilnya bagi.
Hal itu disampaikan Susi Tur Handayani kuasa hukum Anton Wibowo di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (6/4).
Susi mengungkapkan kliennya kata dia sebenarnya tidak memenuhi unsur dalam pasal 12 huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang gratifikasi.
"Terdakwa Anton Wibowo tidak punya kewenangan dan struktur dalam Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi karena dia Sekretaris Bapenda saat itu," ungkap Susi.
Sehingga kata Susi pasal mengenai gratifikasi yang berbunyi orang yang melakukan sendiri tindak pidana atau turut serta melakukan tindak pidana, menerima hadiah atau janji.
Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya tidak memenuhi unsur.
"Karena jabatannya bukan di Dinas Bina Marga sehingga pemberian itu tidak ada kaitannya dengan kewenangan dia," papar Susi.
Karena itu, dia meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini meminta agar memberikan vonis yang seadil-adilnya.
Tim kuasa hukum kata dia juga akan mengajukan pledoi atau pembelaan dan menyampaikan fakta tersebut kepada hakim untuk menjadi bahan pertimbangan. "Kami akan mengajukan pledoi untuk majelis hakim. Semoga diberi vonis yang seadil-adilnya," tandasnya.
Artikel ini merupakan hasil kurasi otomatis dari Radar Lampung.