BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kupastuntas.co, Tanggamus – Pemerintah Kabupaten Tanggamus bersama DPRD menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 dengan proyeksi pendapatan daerah Rp1,569 triliun dan belanja Rp1,649 triliun. Selisih kedua pos tersebut menghasilkan defisit anggaran sebesar Rp79,96 miliar.
Kesepakatan itu ditetapkan dalam rapat paripurna penandatanganan nota kesepahaman KUA-PPAS 2027 di Gedung DPRD Tanggamus, Selasa (20/10/2026). Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan dengan nilai yang sama, yakni Rp79,96 miliar.
Besarnya belanja dibandingkan pendapatan menjadi salah satu hal yang perlu dicermati dalam tahapan penyusunan APBD 2027. Pemerintah daerah dituntut memastikan sumber pembiayaan tersedia, sekaligus menjaga agar alokasi anggaran tetap sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
Dalam rapat tersebut, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tanggamus, Irsi Jaya, menyampaikan laporan hasil pembahasan KUA-PPAS 2027. Laporan itu memuat beberapa masukan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dalam menyempurnakan perencanaan anggaran.
Beberapa poin yang disoroti meliputi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, penguatan pengawasan, efisiensi program dan agenda, serta pengkajian kebutuhan anggaran secara lebih terukur.
Selain itu, rencana pembiayaan infrastruktur melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) turut menjadi perhatian. Skema pembiayaan tersebut perlu dikaji secara cermat, terutama terkait kelayakan program, kemampuan keuangan daerah, serta kewajiban pembayaran yang akan timbul pada masa mendatang.
Bupati Tanggamus Mohammad Saleh Asnawi mengungkapkan, penandatanganan nota kesepahaman KUA-PPAS merupakan cerminan hubungan antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan pemerintahan daerah.
“Penandatanganan Nota Kesepahaman (M.O.U) KUA dan PPAS ini merupakan cerminan hubungan baik antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Tanggamus,” ujar Saleh.
Ia menginginkan seluruh tahapan penyusunan anggaran berikutnya dapat diselesaikan sesuai jadwal hingga APBD Tahun Anggaran 2027 ditetapkan dan disahkan.
“Setelah penandatanganan ini, masih ada beberapa tahapan lagi yang harus kita lalui, sehingga akhirnya ditetapkan dan disahkan APBD Tahun Anggaran 2027. Tahapan-tahapan selanjutnya diharapkan dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” katanya.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS, pemerintah daerah dan DPRD selanjutnya perlu memastikan bahwa rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan dapat disusun secara realistis. Optimalisasi PAD dan efisiensi belanja menjadi penting agar program prioritas tetap berjalan tanpa mengabaikan kemampuan fiskal daerah.
Menurutnya, kepastian sumber penerimaan pembiayaan untuk menutup defisit Rp79,96 miliar juga perlu diperjelas dalam proses penyusunan APBD. Langkah tersebut penting agar rencana infrastruktur dan pengembangan, termasuk infrastruktur dan pelayanan kesehatan, memiliki dukungan anggaran yang memadai serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, kualitas APBD 2027 tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang dialokasikan, tetapi juga dari manfaatnya bagi masyarakat. Anggaran diharapkan mampu meningkatkan pelayanan publik, mendukung infrastruktur dan pengembangan infrastruktur, dan mendorong aktivitas ekonomi warga Tanggamus.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo, didampingi Wakil Ketua I M. Rangga Putra Hakim, Wakil Ketua II Irwandi Suralaga, dan Wakil Ketua III Bunyamin. Bupati Tanggamus Mohammad Saleh Asnawi hadir bersama Wakil Bupati Agus Suranto.
Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) atau perwakilannya, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, camat, perwakilan organisasi masyarakat, serta insan pers.
Berdasarkan daftar kehadiran yang disampaikan dalam rapat, sebanyak 34 anggota DPRD hadir. Sementara itu, delapan anggota berhalangan hadir karena sakit dan tiga anggota lainnya tercatat tidak hadir tanpa keterangan.