Thursday, 11 June 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Laporkan Dugaan Penggelapan Kopi Rp1,3 Miliar, Petani Lampung Barat Kini Dilaporkan Balik

11 June 2026 18:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Laporkan Dugaan Penggelapan Kopi Rp1,3 Miliar, Petani Lampung Barat Kini Dilaporkan Balik
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Nasib yang dialami Joni Hartono, petani kopi asal Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, terbilang ironis. Setelah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan hasil penjualan kopi senilai lebih dari Rp1,3 miliar ke Polda Lampung, ia kini justru harus menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas laporan yang ditujukan kepadanya.

Joni sebelumnya melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polda Lampung berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/942/XII/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 19 Desember 2025.

Dalam laporan tersebut, dua orang bernama Herlina dan Hermawan dilaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan hasil penjualan kopi milik petani dan pengepul di Kabupaten Lampung Barat.

Namun di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung, Joni kini dilaporkan balik oleh Andi Setiawan, salah satu pemilik kopi yang sebelumnya menitipkan hasil panennya melalui Joni.

Kuasa hukum Joni, Rian Al-Fajri, menjelaskan bahwa laporan tersebut muncul karena para pemilik kopi hanya mengenal dan berhubungan langsung dengan kliennya.

"Yang berhubungan langsung dengan para pemilik kopi adalah Saudara Joni. Sementara dengan pihak yang diduga menerima dan belum membayarkan kopi tersebut mereka tidak memiliki hubungan. Karena itu akhirnya klien kami yang dilaporkan," kata Rian usai mendampingi pemeriksaan di Polda Lampung, Kamis (11/6/2026).

Menurut Rian, para pemilik kopi dan Joni pada dasarnya sama-sama menjadi korban dalam perkara tersebut. Ia menjelaskan, kliennya hanya berperan sebagai penghubung yang mengumpulkan kopi dari petani dan pengepul untuk memenuhi permintaan pembelian dari pihak terlapor.

Kasus ini bermula ketika Hermawan menghubungi Joni dan meminta pasokan kopi dalam jumlah besar. Setelah beberapa transaksi awal berjalan lancar, Joni kembali mengumpulkan kopi dari beberapa petani dan pengepul di Lampung Barat untuk dikirim kepada pembeli.

Total kopi yang dikirim mencapai 20.390 kilogram menggunakan tiga kendaraan menuju gudang yang telah ditentukan. Namun setelah barang diterima, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung dilakukan.

Akibat peristiwa tersebut, kerugian yang dialami Joni bersama belasan petani dan pengepul yang menitipkan kopi melalui dirinya ditaksir mencapai Rp1.313.810.750.

Selama berbulan-bulan, Joni mengaku telah berupaya meminta pertanggungjawaban kepada pihak pembeli. Namun hingga kini pembayaran belum diterima dan pihak yang dilaporkan disebut tidak menunjukkan itikad baik.

"Saya juga korban. Kopi itu milik para petani yang saya kumpulkan. Sampai sekarang mereka terus menagih kepada saya karena hak mereka belum dibayarkan," ujar Joni.

Pihak kuasa hukum menginginkan penyidik dapat melihat perkara tersebut secara menyeluruh dan objektif agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak yang juga diduga menjadi korban dalam kasus tersebut.

Menurut Rian, penyelesaian laporan utama terkait dugaan penipuan dan penggelapan menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para petani dan pengepul yang hingga kini belum menerima pembayaran hasil penjualan kopi mereka.

"Kami menginginkan perkara ini dapat diungkap secara terang sehingga seluruh pihak yang dirugikan memperoleh kejelasan dan kepastian hukum," tandasnya. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari