Monday, 02 November 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

MA Batalkan Konferensi Pers Putusan Suket Ijazah Gibran, Ini Alasannya

02 November 2026 12:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 5 kali
Bagikan:
MA Batalkan Konferensi Pers Putusan Suket Ijazah Gibran, Ini Alasannya
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(MA) membatalkan agenda konferensi pers yang semula dijadwalkan Senin (2/11/2026) untuk menjelaskan putusan kasasi terkait Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Penundaan dilakukan karena pihak MA belum menerima salinan lengkap putusan perkara tersebut.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Andi Julia Cakrawala, menyebutkan konferensi pers ditunda sampai ada pemberitahuan berikutnya.

Menurutnya, Biro Hukum dan Humas belum memiliki dokumen putusan yang diperlukan untuk memberikan penjelasan secara menyeluruh kepada publik.

"Konferensi pers pada hari ini dibatalkan hingga pemberitahuan lebih lanjut," kata Andi, Senin (2/11/2026).

Padahal, putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 yang diputus pada Jumat (30/10/2026) telah mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan H.M. Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Dalam amar putusan yang tercantum di laman Kepaniteraan MA, majelis hakim mengemukakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan sebelumnya, serta mengadili sendiri dengan menerima seluruh gugatan penggugat.

Ada empat tuntutan utama yang dikabulkan dalam perkara tersebut. Di antaranya mengemukakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.

Penggugat juga meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan serta membebankan biaya perkara kepada tergugat.

Putusan MA ini menjadi perkembangan baru setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) juga membahas persoalan persyaratan pendidikan Gibran dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.

Dalam pertimbangannya, MK mengemukakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri milik Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.

Namun, MK menggarisbawahi tidak berwenang membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.

Dengan belum diterimanya salinan putusan kasasi, penjelasan resmi MA mengenai pertimbangan hukum dan konsekuensi putusan tersebut masih harus menunggu.

Publik juga menantikan kepastian mengenai tindak lanjut terhadap dokumen penyetaraan yang menjadi objek sengketa, termasuk bagaimana pelaksanaan amar putusan setelah salinan lengkap diterima dan dipelajari oleh pihak terkait.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari