BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(MA) yang mengabulkan gugatan pembatalan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi perhatian publik.
Untuk menjelaskan perkara tersebut, MA menjadwalkan konferensi pers pada Senin (2/11/2026) pukul 11.00 WIB.
Sebelumnya, Kepala Subbagian Humas MA, Devi Sugara, membenarkan agenda tersebut. Konferensi pers akan menghadirkan Juru Bicara MA untuk memberikan penjelasan mengenai Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 yang telah diputus pada Jumat (30/10/2026).
"Iya rencananya besok (hari ini), konferensi pers dengan Juru Bicara Mahkamah Agung terkait Putusan Nomor 742 K/TUN/2026," kata Devi, pada Minggu (1/11/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, serta mengadili sendiri dengan menerima seluruh gugatan penggugat.
Perkara ini berkaitan dengan keabsahan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 terkait penyetaraan pendidikan SMA Gibran.
Sengketa tersebut diajukan oleh Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selaku instansi penerbit dokumen.
Gugatan terdaftar di PTUN Jakarta dengan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT pada 19 Februari 2026. Namun, gugatan tersebut sebelumnya tidak diterima oleh PTUN Jakarta melalui putusan 21 Mei 2026.
Upaya banding yang diajukan Subhan juga belum membuahkan hasil karena PT TUN Jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Tidak puas dengan hasil dua tingkat peradilan tersebut, Subhan kemudian menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam tuntutannya, ia meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan, menyebutkan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan agar dokumen itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Penggugat juga meminta Kemendikdasmen selaku tergugat dibebani seluruh biaya perkara.
Dengan dikabulkannya kasasi tersebut, MA sekaligus membatalkan putusan PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta yang sebelumnya tidak mengabulkan gugatan Subhan.
Meski demikian, penjelasan lebih lanjut mengenai pertimbangan hukum majelis hakim dan konsekuensi putusan tersebut masih menjadi hal yang dinantikan.
Konferensi pers MA hari ini diharapkan memberikan kejelasan mengenai substansi putusan yang menjadi sorotan publik tersebut.