Wednesday, 17 June 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Modus Jenguk Orang Tua, Pemuda di Lampung Tengah Bawa Kabur Motor Pinjaman

17 June 2026 10:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Modus Jenguk Orang Tua, Pemuda di Lampung Tengah Bawa Kabur Motor Pinjaman
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Seorang pemuda di Kabupaten Lampung Tengah harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga membawa kabur sepeda motor yang dipinjam dari seorang warga dengan alasan hendak menjenguk orang tuanya.

Aksi tersebut berakhir setelah pelaku berhasil diamankan oleh aparat kepolisian bersama barang bukti kendaraan milik korban.

Pelaku berinisial MZD (21), warga Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram.

Penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motor yang sebelumnya dipinjam oleh pelaku.

Kapolsek Seputih Mataram AKP Junaidi mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Kamis, 19 Maret 2026.

Saat itu, pelaku meminjam satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik TA (58), warga Kampung Jati Datar, Kecamatan Bandar Mataram.

"Kepada korban, pelaku mengaku akan menggunakan kendaraan tersebut untuk menjenguk ibunya yang berada di wilayah Lampung Timur," kata Junaidi, dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026) pagi.

Ia juga berjanji akan mengembalikan motor tersebut dalam waktu tiga hari setelah dipinjam.

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan berakhir, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Korban berupaya menunggu dan mencari kejelasan, tetapi tidak mendapatkan kepastian mengenai keberadaan sepeda motor miliknya.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seputih Mataram. Akibat peristiwa itu, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp25 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil ditemukan dan diamankan pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Bendungan Kampung Sendang Agung Mataram, Kecamatan Bandar Mataram.

Polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam milik korban sebagai barang bukti.

Saat ini pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan.

Kepolisian juga meminta masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan maupun barang berharga kepada orang lain, meskipun sudah saling mengenal, serta segera melapor jika menjadi korban tindak pidana.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari