Tuesday, 05 May 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Opsen PKB dan BBNKB di Lampung Belum Mampu Tutupi Anggaran Perbaikan Jalan

05 May 2026 16:00 WIB
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Opsen PKB dan BBNKB di Lampung Belum Mampu Tutupi Anggaran Perbaikan Jalan

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penerimaan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Provinsi Lampung dinilai masih belum mampu menutupi kebutuhan anggaran dalam pembangunan dan perbaikan jalan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul, menjelaskan bahwa secara prinsip pajak berbeda dengan retribusi.

Pajak merupakan pungutan yang diatur dalam perundang-undangan, sementara retribusi dikenakan atas jasa layanan yang diberikan pemerintah.

"Karena ini pajak kendaraan, maka harapannya opsen dapat digunakan semaksimal mungkin untuk perbaikan jalan," ujarnya saat dimintai keterangan, Selasa (5/5/2026).

Menurutnya, penerimaan dari PKB dan BBNKB merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan.

Namun, dalam kondisi saat ini, ia menilai anggaran tersebut seharusnya lebih diprioritaskan untuk infrastruktur dasar, terutama jalan.

"Kalau kondisi jalan belum baik, mestinya diarahkan ke sana dulu, supaya masyarakat sebagai wajib pajak juga merasakan manfaatnya," kata dia.

Saipul mengungkapkan, berdasarkan data yang telah dirilis, penerimaan opsen PKB dan BBNKB yang diterima kabupaten/kota masih lebih kecil dibandingkan anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk pembangunan dan perawatan jalan.

"Artinya, pemerintah sudah menganggarkan lebih besar untuk jalan dibandingkan dari penerimaan opsen. Jadi perlu dipahami juga kondisi ini," jelasnya.

Ia menyebutkan, salah satu penyebab belum optimalnya penerimaan tersebut adalah masih tingginya angka tunggakan pajak kendaraan bermotor di Lampung.

Dari total kendaraan yang diperkirakan mencapai sekitar 2,2 juta unit, lebih dari 700 ribu unit di antaranya tercatat menunggak pajak.

"Data kami menunjukkan sekitar 700 ribu kendaraan menunggak, itu untuk periode 1 sampai 5 tahun. Kalau lebih dari itu, jumlahnya bisa lebih besar lagi," ungkapnya.

Sesuai ketentuan perundang-undangan, penagihan pajak kendaraan hanya dapat dilakukan hingga lima tahun ke belakang.

Hal ini juga menjadi tantangan tersendiri dalam mengoptimalkan penerimaan daerah.

Untuk itu, Bapenda mengimbau masyarakat agar lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan.

Pemerintah, kata Saipul, juga telah memberikan berbagai kemudahan dan keringanan guna mendorong kepatuhan wajib pajak.

"Kami berharap masyarakat yang masih menunggak bisa segera membayar. Kalau penerimaan meningkat, tentu akan berdampak pada pembangunan, termasuk perbaikan jalan," ujarnya.

Ia berharap, ke depan penerimaan dari opsen PKB dan BBNKB dapat meningkat sehingga mampu menyeimbangi kebutuhan anggaran infrastruktur.

Namun saat ini, anggaran untuk pembangunan jalan saja masih belum tercukupi dari penerimaan tersebut.

"Ke depan kalau penerimaan sudah lebih besar, bisa digunakan untuk sektor lain. Tapi saat ini, untuk jalan saja masih belum cukup," tandasnya. (*)


Artikel ini merupakan hasil kurasi dari K u p a s T u n t a s.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari