BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kupastuntas.co, Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi dan menangkap sepasang suami istri yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.
Kedua tersangka diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah ruko di Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Rabu (10/06/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 13.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkotika.
Saat berada di lokasi, petugas melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan, polisi menemukan sebagian barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S (41) dan M (32) yang merupakan pasangan suami istri.
Tersangka S diketahui berdomisili di wilayah Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, sementara M tercatat sebagai warga Menggala Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.
Dari tangan keduanya, polisi menyita tiga bungkus plastik klip berisi total 20 butir pil ekstasi, satu unit telepon genggam merek Vivo Y22 warna biru gelap, sebuah tas wanita warna cokelat, serta satu unit mobil Suzuki Ertiga GL bernomor polisi B 2726 KKG beserta kuncinya.
Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, Iptu Jhoni Apriwansyah menggarisbawahi pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika yang merusak masa depan generasi dan mengganggu ketertiban masyarakat. Operasi ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas kejahatan jenis ini hingga ke akarnya,” kata Jhoni, Jumat (12/06/2026).
Ia menambahkan keterangan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok dan bandar yang berada di balik peredaran pil ekstasi tersebut.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami akan menelusuri lebih dalam untuk mengungkap jaringan dan bandar utama yang memasok barang haram tersebut agar mata rantai peredarannya dapat diputus,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan terbaru, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga pidana seumur hidup.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik guna dilakukan pemeriksaan dan pengujian lebih lanjut.
Polres Tulang Bawang juga menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian. Menurut polisi, dukungan masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. (*)