Tuesday, 20 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Pemprov Lampung Batasi SPM hingga 15 Desember, Potensi Tunda Bayar Akhir Tahun Masih Misteri

20 October 2026 16:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 6 kali
Bagikan:
Pemprov Lampung Batasi SPM hingga 15 Desember, Potensi Tunda Bayar Akhir Tahun Masih Misteri
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai memperketat pengendalian kas daerah menjelang penutupan tahun anggaran 2026.

Batas pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) direncanakan paling lambat 15 Desember 2026.

Sementara itu, seluruh sisa uang yang masih berada di bendahara organisasi perangkat daerah (OPD) wajib disetorkan kembali ke kas daerah paling lambat 31 Desember 2026.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menertibkan administrasi sekaligus mengamankan pengelolaan keuangan daerah pada triwulan IV.

Di tengah percepatan realisasi belanja, pemerintah juga dituntut memastikan setiap pencairan anggaran berjalan sesuai ketentuan.

Upaya tersebut diperlukan agar pencairan anggaran tidak menimbulkan persoalan tata kelola pada akhir tahun.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Mirza Irawan Dwi Atmaja mengungkapkan pedoman penerbitan SPM dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah disiapkan.

Pedoman tersebut mengatur proses pencairan anggaran menjelang penutupan tahun, terutama terkait langkah-langkah pengamanan kas daerah.

Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi , Senin, 19 Oktober 2026.

Mirza menjelaskan, salah satu poin yang diatur adalah batas waktu pengajuan SPM oleh masing-masing perangkat daerah.

Berdasarkan ketentuan yang disiapkan, pengajuan SPM dibatasi hingga 15 Desember 2026.

Sementara itu, sisa uang yang masih dikuasai bendahara di setiap instansi harus disetorkan ke kas daerah paling lambat 31 Desember 2026.

Menurut dia, pengaturan tersebut bertujuan mencegah kesalahan administratif maupun persoalan tata kelola keuangan.

Dengan batas waktu yang jelas, proses pencairan dan penatausahaan anggaran diharapkan lebih tertib menjelang berakhirnya tahun anggaran.

“Tujuannya untuk mencegah terjadinya kesalahan administratif dan kesalahan tata kelola keuangan,” jelasnya.

“Jadi, agar administrasinya lebih tertib dalam rangka pengendalian kas daerah,” lanjutnya.

Di tengah pengetatan pengendalian kas, potensi tunda bayar pada akhir tahun anggaran 2026 menjadi salah satu hal yang masih perlu dicermati.

Terlebih, persoalan tersebut pernah menjadi perhatian dalam pengelolaan keuangan daerah pada tahun sebelumnya.

Namun, BPKAD Lampung belum dapat memastikan ada atau tidaknya potensi tunda bayar tahun ini.

Mirza menyebut kepastian tersebut masih menunggu rekonsiliasi data bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung.

Rekonsiliasi dijadwalkan berlangsung pada 10 November 2026.

Hasil pencocokan data pendapatan tersebut akan menjadi salah satu dasar untuk melihat kondisi keuangan daerah secara lebih terukur.

“Saya belum bisa memastikan hal tersebut sebelum mengadakan pertemuan dengan pihak Bapenda,” katanya.

“Rekonsiliasi datanya belum dilakukan,” lanjutnya.

Meski demikian, Mirza memastikan pengajuan pencairan dari satuan kerja masih dapat dipenuhi hingga pertengahan Oktober.

BPKAD juga memprioritaskan pembayaran yang bersifat wajib dan mengikat, termasuk gaji pegawai, tunjangan melekat, serta kewajiban mendesak lainnya.

“Sejauh ini semuanya masih ter-cover,” ungkapnya.

“Pengajuan-pengajuan pencairan dari satker tetap kami bayarkan,” lanjutnya.

Pengendalian kas pada triwulan IV menjadi penting karena pemerintah daerah harus menjaga keseimbangan antara percepatan realisasi belanja dan ketersediaan kas untuk memenuhi kewajiban pembayaran.

Di satu sisi, perangkat daerah perlu mengoptimalkan pelaksanaan program agar anggaran tidak menumpuk menjelang akhir tahun.

Lalu di sisi lain, pencairan tetap harus mengikuti ketentuan administrasi dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Karena itu, percepatan belanja berkualitas tidak semata-mata diukur dari besarnya anggaran yang terserap.

Ketepatan pelaksanaan program, kepatuhan terhadap aturan, serta manfaat belanja bagi masyarakat juga menjadi ukuran penting.

Hasil rekonsiliasi pendapatan dan belanja yang dijadwalkan pada November mendatang akan menjadi salah satu momentum penting untuk membaca kondisi fiskal Lampung menjelang penutupan tahun anggaran.

Kepastian mengenai potensi tunda bayar pun masih menunggu hasil pencocokan data tersebut.

Hingga saat itu, BPKAD mengemukakan pembayaran tetap berjalan dengan mendahulukan kewajiban yang bersifat wajib dan mengikat. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari