BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(PI) 10 persen migas antara PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatra (PHE OSES) dengan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) ditandatangani pada tanggal 16 September 2022, sedangkan persetujuan PI oleh Menteri ESDM baru di tahun 2023.
Mantan Koordinator Pengawasan Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi pada Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM, Yulianto menyampaikan, maka sebelum dikeluarkannya surat Menteri ESDM, perjanjian pengalihan belum dapat diadakan sehingga penggunaan dana PI dianggap tidak sah sebelum adanya persetujuan menteri.
"Di perjanjian pengalihan dari PHE ke LEB itu kan didasarkan pada syarat tangguh. Maksudnya, sebelum syarat tangguh itu terpenuhi, logikanya belum bisa. Nah, karena kan belum keluar persetujuan," jelas Yulianto, saat menjadi saksi pada persidangan perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen Wilayah Kerja OSES, atas terdakwa mantan Pimpinan tertinggi Provinsi Lampung Arinal Djunaidi, di kantor Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu (28/10/2026).
"Jadi sebelum keluar persetujuan menteri itu, PT LEB ini belum diakui, perjanjian itu belum dapat diakui," timpal Yulianto.
Lebih lanjut Yulianto menyebutkan, berdasarkan dokumen surat-menyurat antara Kementerian ESDM dan Jajaran Pemprov Lampung, terdakwa selaku Pimpinan tertinggi Provinsi Lampung mengetahui pada tahun 2022 PT LEB belum memiliki legalitas selaku penerima PI.
"Karena pada tanggal 5 Januari 2023 Direktur Jenderal Minyak menyampaikan surat tanggapan atas rekomendasi SKK Migas terkait persetujuan pengalihan PI 10 persen di WK OSES porsi Provinsi Lampung yang menyampaikan dalam kewenangan pembentukan anak usaha akan mengelola tidak tercantum dalam perda, maka pengelolaan tidak dapat dilakukan," bebernya.