Thursday, 11 June 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Pengunjung Wanita Lapas Way Kanan Selundupkan Narkoba Lewat Alat Kelamin

11 June 2026 10:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 1 kali
Bagikan:
Pengunjung Wanita Lapas Way Kanan Selundupkan Narkoba Lewat Alat Kelamin
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Way Kanan – Narkoba diduga masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Way Kanan, Lampung, melalui jalur kunjungan dengan modus disembunyikan di alat kelamin pengunjung wanita pada awal Juni 2026.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Way Kanan Tri Ghaly Ramadhitya mengakui pihaknya menghadapi keterbatasan sumber daya manusia dalam mengawasi hampir 700 warga binaan yang menghuni lapas tersebut.

"Jumlah warga binaan hampir 700 orang, sementara total pegawai hanya sekitar 60 orang. Petugas perempuan juga sangat terbatas," kata Ghaly dikutip liputan6.com, Rabu (10/6/2026).

Menurut dia, hasil pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan petugas menunjukkan narkoba masuk ke dalam lapas melalui kunjungan perempuan. Modus tersebut terungkap dari pengakuan pihak yang terlibat.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang itu dimasukkan melalui alat kelamin. Karena keterbatasan petugas perempuan, kami kemudian berkoordinasi dengan Polres Way Kanan untuk meminta bantuan personel Polwan saat pelaksanaan kunjungan," ujarnya.

Sebagai langkah pencegahan, setiap pengunjung perempuan kini menjalani pemeriksaan lebih ketat dengan polisi wanita.

Selain dugaan penyelundupan narkoba, petugas juga menemukan puluhan telepon genggam yang dikuasai warga binaan dalam razia rutin. Ghaly mengungkapkan razia dilakukan sedikitnya tiga kali dalam sepekan, terdiri atas dua razia rutin dan satu razia insidental.

Meski demikian, petugas masih menemukan barang-barang terlarang di dalam kamar hunian narapidana. "Dari hasil pemeriksaan seluruh kamar, ditemukan dan diamankan 42 unit handphone," katanya.

Temuan tersebut menjadi bagian dari pelanggaran disiplin yang akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Ghaly memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi warga binaan yang terbukti melanggar.

Pelanggar, baik terkait kepemilikan ponsel maupun dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba, akan dikenai sanksi disiplin.

Sanksi tersebut berupa pencatatan dalam Register F hingga pemindahan ke lapas dengan tingkat pembinaan lebih tinggi, seperti Lapas Rajabasa, Rutan Way Hui, maupun Lapas Kotabumi.

"Kami tidak tebang pilih. Siapa pun yang melanggar akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Pihak lapas juga telah melaporkan dugaan penyelundupan narkoba tersebut kepada Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti secara hukum.

"Kami berkomitmen tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba maupun penggunaan handphone ilegal di dalam Lapas Way Kanan. Tidak ada pembiaran," ujar Tri.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari