BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung mengamankan empat pria setelah menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 116,06 gram di Jalan Ikan Nila, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Rabu, 21 Oktober 2026.
Barang bukti tersebut diduga berasal dari seorang pemasok yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Keempat pria yang diamankan masing-masing berinisial IS (46), AK (26), E (49), dan F (48).
Mereka ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan penyimpanan dan penguasaan sabu di lokasi tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Indik Rusmono membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyampaikan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat.
Petugas kemudian memeriksa dan menggeledah para pria yang berada di lokasi.
"Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan beragam paket yang diduga berisi sabu beserta alat yang berkaitan dengan penggunaannya," katanya, Minggu, 25 Oktober 2026.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sabu dalam beberapa kemasan.
Barang bukti itu terdiri atas satu paket sabu dengan berat bruto 21,41 gram dan 30 plastik klip berisi kristal putih dengan berat bruto 94,65 gram.
Total berat bruto narkotika yang diamankan mencapai 116,06 gram.
Selain sabu, petugas menyita seperangkat alat isap sabu, tiga pak plastik klip kosong, satu tas, serta tiga unit telepon seluler.
"Berdasarkan pemeriksaan awal, barang tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial BLCK yang kini berstatus DPO. Polisi juga menyebut sabu tersebut dibeli dengan nilai sekitar Rp100 juta," terangnya.
Jika seluruh sabu tersebut berhasil dijual, para tersangka diduga berpotensi memperoleh keuntungan hingga Rp30 juta.
Namun, asal-usul barang dan keterlibatan pihak lain masih didalami penyidik.
Indik menyampaikan, penyidik masih menelusuri jalur perolehan narkotika tersebut, termasuk mencari keberadaan orang yang diduga memasok sabu kepada para tersangka.
"Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap asal barang dan menelusuri pihak lain yang diduga terlibat," ujarnya.
Polisi meminta masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Saat ini, keempat pria beserta barang bukti telah dibawa ke Polresta Bandar Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, keempatnya terancam bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam keterangan pengungkapan kasus. (*)