Tuesday, 03 November 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Polisi Buru Dua Orang Pemesan Uang Palsu Rp980 Juta di Jakarta

03 November 2026 20:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 6 kali
Bagikan:
Polisi Buru Dua Orang Pemesan Uang Palsu Rp980 Juta di Jakarta
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung tengah memburu dua orang pemesan uang palsu Rp980 juta yang berlokasi di Jakarta.

Hal ini merupakan pengembangan kasus peredaran uang palsu yang diungkap di Pelabuhan Bakauheni, Kamis (8/10/2026) pukul 04.00 WIB, dengan mengamankan pelaku berinisial AW dan barang bukti uang palsu.

"Perkara peredaran uang palsu yang kita ungkap di Bakauheni dengan tersangka AW, dan hasil pemeriksaan AW muncul nama salah satu diduga pelaku yang berada di Medan atau di Sumatera Utara dan alhamdulillah sudah kita amankan dengan inisial S/P (Sudiono alias Praka)," jelas Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, di ruang kerjanya, Selasa (3/11/2026).

Lanjut Heri, dari keterangan S/P yang saat ini masih dalam proses penyidikan bahwa yang bersangkutan menyuruh AW untuk membawa uang palsu itu ke Jakarta menggunakan transportasi umum dan akan diupah Rp50 juta.

"Salah satu keterangan atau pernyataan dari saudara S/P bahwa uang palsu ini dipesan oleh saudara A dan C di Jakarta dan di mana uang ini akan disebar pada saat demonstrasi kemarin tanggal 28 Oktober 2026 dan alhamdulillah langkah ini sudah kita antisipasi sehingga proses pembagian dan penyebaran upal ini pada saat sebelum atau setelah demo tidak terlaksana di Jakarta," ungkap Heri.

Heri menekankan pihaknya masih terus mengejar dua orang pemesan uang palsu tersebut yang berlokasi di Jakarta.

"Kita akan kejar terus pemesannya di Jakarta. Mudah-mudahan dalam waktu dekat data dan inisial atau alamat dan sebagainya sudah kita dapat," pungkasnya.

Sebelumnya, Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung kembali menangkap satu tersangka lain atas kasus peredaran uang palsu Rp980 juta.

Kasubdit II Fiskal Moneter Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Lampung, Kompol Jackson JD Tindage mengungkapkan, tersangka atas nama Sudiono alias Praka ditangkap di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 14.45 WIB.

Adapun peran Sudiono yang merupakan mantan Calon Bupati Deli Serdang tahun 2013 - 2018 dari jalur independen itu, adalah sebagai pihak yang menyuruh termasuk yang menyimpan uang palsu sebanyak 98.000 lembar pecahan Rp100.000.

"Nah, rencananya uang palsu ini akan digeser atau akan diseberangkan dari Medan ke daerah Ibu Kota Jakarta. Tujuannya berdasarkan hasil pemeriksaan, uang ini akan digunakan untuk demonstrasi. Nah, berarti kami dari Subdit II telah berhasil menggagalkan penyebaran atau pendistribusian uang palsu," ungkap Jakson di ruang kerjaya, Senin (2/11/2026).

Jakson menyebut distribusi uang palsu ini sudah dua kali dilakukan. Aksi pertama pada Agustus 2025 dengan peruntukan yang sama yaitu untuk akomodasi demonstrasi.

"Tahun 2025 uang palsu yang diseberangkan dari Sumatera ke Jakarta sebanyak Rp500 juta atau sebanyak 50.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000," jelas dia.

Untuk modus operandi yang dilakukan para pelaku, kata Jakson, berdasarkan hasil pemeriksaan uang palsu ini merupakan uang yang disimpan dari hasil atau sisa Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024. 

"Makanya uang palsu ini sudah sempat beredar di kalangan masyarakat, namun kami berhasil untuk menggagalkan peredaran uang palsu ini. Setelah disimpan kemudian digunakan oleh mereka untuk membiayai demonstrasi yang terjadi," katanya. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari