Thursday, 29 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Polri Tetapkan 245 Tersangka Karhutla, Lampung Masuk Wilayah Penanganan Kasus

29 October 2026 20:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 5 kali
Bagikan:
Polri Tetapkan 245 Tersangka Karhutla, Lampung Masuk Wilayah Penanganan Kasus
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

245 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di berbagai wilayah Indonesia hingga akhir Oktober 2026.

Penanganan perkara tersebut mencakup 287 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare.

Selain pelaku perorangan, kepolisian juga menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka, termasuk empat perusahaan penanaman modal asing (PMA).

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan data tersebut dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).

Ia menuturkan, ratusan tersangka perorangan itu berasal dari sebagian daerah yang mengalami kebakaran hutan dan lahan, termasuk Lampung.

"Penyelidikan dilakukan terhadap dugaan pembakaran yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian saat membuka lahan," kata Asep Safrudin, dilansir Detikcom.

Dari data kepolisian, Polda Kalimantan Barat mencatat jumlah laporan terbanyak dengan 68 laporan polisi. Posisi berikutnya ditempati Polda Riau dengan 59 laporan, Polda Kalimantan Tengah sebanyak 43 laporan, Polda Sumatera Selatan 42 laporan, dan Polda Kalimantan Timur 30 laporan.

Banyaknya penanganan perkara di Kalimantan Barat menjadi salah satu alasan jajaran Bareskrim turun langsung ke wilayah tersebut untuk memantau proses penegakan hukum.

Asep menjelaskan, salah satu modus yang ditemukan dalam perkara karhutla adalah membuka lahan menggunakan api hingga memicu kebakaran yang meluas.

Menurutnya, tindakan tersebut dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang dampaknya harus ditanggung masyarakat dan negara. Karena itu, kepolisian menekankan penanganan hukum tidak hanya menyasar individu, tetapi juga korporasi yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran.

Polri berkomitmen memproses perkara karhutla secara tegas dan objektif melalui metode scientific crime investigation.

Para tersangka perorangan dapat dijerat dengan ketentuan dalam undang-undang yang mengatur perkebunan, lingkungan hidup, dan kehutanan, sesuai dugaan perbuatan masing-masing.

Asep menyebut penegakan hukum ini juga menjadi bagian dari dukungan Polri terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kekayaan alam.

Kepolisian menekankan penanganan karhutla akan terus dilakukan untuk mencegah pembakaran lahan yang merugikan masyarakat dan merusak ekosistem.

Penetapan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi menjadi bagian dari upaya meminta pertanggungjawaban hukum atas kebakaran yang terjadi.

Polri juga menekankan bahwa proses penegakan hukum harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta bukti yang mendukung dugaan tindak pidana.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari