BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
langkah tegas dengan memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP).
Untuk sementara, posisi tersebut dipercayakan kepada Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas (Plt).
Keputusan pergantian pimpinan KSP itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani Prabowo pada Rabu (4/11/2026). Informasi tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Prasetyo menyebutkan, Presiden telah menunjuk Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas Kepala KSP setelah keputusan pemberhentian Listyo Sigit ditetapkan.
"Pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan Saudara Listyo Sigit Prabowo dengan kapasitas sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Untuk selanjutnya, Bapak Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas," kata Prasetyo dalam keterangan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (4/11/2026).
Penunjukan pelaksana tugas tersebut dilakukan untuk memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di lingkungan KSP. Pemerintah juga berupaya menjaga agar seluruh fungsi dan pelayanan lembaga tersebut tetap berjalan.
Prasetyo mengungkapkan, pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri guna memastikan pergantian pimpinan KSP tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa terutama pelayanan terhadap masyarakat tidak berkurang sama sekali," ujarnya.
Selain keputusan terkait jabatan Kepala KSP, Prabowo juga memberikan arahan kepada Kapolri agar perkara dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan bukti elektronik ditangani secara profesional. Presiden meminta proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pergantian tersebut berlangsung di tengah mencuatnya kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret beberapa orang sebagai tersangka.
Perkara itu disebut berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap kepala negara, pimpinan negara, serta beberapa tokoh lainnya. Pemerintah memastikan penanganan kasus harus dilakukan sesuai hukum yang berlaku.