Wednesday, 28 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Proyek Perumahan di Gunung Kucing Bandar Lampung Dikeluhkan Warga, DLH Sebut Tidak Ada Pelanggaran

28 October 2026 16:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 5 kali
Bagikan:
Proyek Perumahan di Gunung Kucing Bandar Lampung Dikeluhkan Warga, DLH Sebut Tidak Ada Pelanggaran
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas pengerukan dan pembukaan lahan di kawasan Gunung Kucing yang berkaitan dengan rencana infrastruktur dan pengembangan perumahan klaster Angkasa Land oleh Angkasa Property.

Pengawasan tersebut dilakukan menyusul munculnya pengaduan masyarakat di media sosial serta pemberitaan mengenai aktivitas pengerukan kaki Gunung Kucing yang dikhawatirkan berdampak terhadap keselamatan warga dan kelestarian lingkungan, terutama menjelang musim hujan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Riski Sofyan, mengungkapkan pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada 26 Oktober 2026. Selain itu, pihaknya juga telah memanggil pihak pelaku usaha pada 27 Oktober 2026 untuk meminta keterangan dan melakukan klarifikasi terkait aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut.

"Pada prinsipnya, kesehatan dan keselamatan masyarakat, baik warga Kota Bandar Lampung maupun masyarakat Provinsi Lampung, menjadi prioritas utama. Kami tetap melakukan pengawasan secara ketat terhadap agenda tersebut," ujar Riski Sofyan saat dimintai keterangan, Rabu (28/10/2026).

Riski menjelaskan, berdasarkan data dan dokumen yang menjadi dasar keterangannya, persetujuan lingkungan untuk agenda infrastruktur dan pengembangan perumahan tersebut diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung melalui Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan nomor B-519600.4.3.1-3/10/2026, tertanggal 15 Juni 2026.

Dokumen tersebut mencantumkan nama pelaku usaha atau agenda, yakni PT Adikari Jaya Daksa, dengan agenda infrastruktur dan pengembangan perumahan Angkasa Land. Lokasi agenda berada di Jalan Imam Bonjol, RT 1, Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.

Menurut Riski, kewenangan pengawasan dan penerapan sanksi administratif terhadap agenda usaha tersebut berada pada Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia merujuk pada Pasal 493 ayat (3) dan Pasal 506 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat, DLH Provinsi Lampung telah menyampaikan surat kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui DLH Kota Bandar Lampung agar laporan tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, Riski menekankan bahwa persoalan kewenangan tidak boleh mengesampingkan kepentingan masyarakat dan perlindungan lingkungan.

"Kami tidak ingin memperbesar persoalan mengenai kewenangan. Yang terpenting adalah bagaimana keselamatan warga dan perlindungan lingkungan tetap menjadi prioritas. Walaupun kewenangan pengawasan berada di pemerintah kota, kami di tingkat provinsi tetap melakukan pemantauan," tegasnya.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan pada 26 Oktober 2026 serta klarifikasi terhadap pihak pelaku usaha pada 27 Oktober 2026, DLH Provinsi Lampung menyebutkan belum menemukan indikasi pelanggaran dalam aktivitas yang diperiksa.

Riski menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, agenda pengerukan yang berlangsung di lokasi tersebut merupakan bagian dari proses land clearing atau pembukaan lahan untuk persiapan infrastruktur dan pengembangan perumahan.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya memperoleh informasi bahwa tanah hasil pengerukan masih berada di dalam lokasi agenda dan belum ditemukan adanya material yang dibawa keluar dari area tersebut.

"Kami memang belum menemukan indikasi pelanggaran dari hasil verifikasi lapangan. agenda yang kami lihat merupakan proses pembukaan lahan untuk persiapan infrastruktur dan pengembangan perumahan. Tanah yang dikeruk juga, berdasarkan hasil pemeriksaan kami saat itu, tidak ditemukan dibawa keluar dari lokasi," jelas Riski.

Ia melanjutkan, pihaknya juga memperoleh keterangan bahwa pelaku usaha telah memiliki dokumen perizinan. Namun, pengawasan tetap diperlukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan agenda di lapangan berjalan sesuai dengan persetujuan lingkungan, ketentuan teknis, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, hasil pemeriksaan awal tersebut belum dapat dimaknai sebagai jaminan bahwa seluruh aspek agenda telah memenuhi semua ketentuan. Pengawasan lanjutan tetap diperlukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat.

Riski menekankan, aktivitas pembukaan lahan tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan agenda lain di luar ketentuan yang berlaku.

Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan tanah atau material hasil pengerukan dibawa keluar dari lokasi, terlebih jika diperjualbelikan, maka agenda tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian dengan perizinan dan persyaratan hukum yang berlaku.

Menurutnya, setiap agenda tambahan yang memerlukan izin atau persetujuan tersendiri harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Karena itu, DLH Provinsi Lampung akan terus memantau aktivitas di lapangan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dari agenda yang telah disetujui.

"Apabila kami menemukan pelanggaran, baik yang bersifat administratif maupun pelanggaran lain sesuai kewenangan masing-masing instansi, tentu akan ditindaklanjuti berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Ia menekankan bahwa sampai pemeriksaan awal dilakukan, pihaknya belum menemukan indikasi adanya pengangkutan atau penjualan material hasil pengerukan dari lokasi tersebut. Meski begitu, kondisi tersebut akan tetap menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam pengawasan berikutnya.

Selain menindaklanjuti pengaduan masyarakat, DLH Provinsi Lampung juga memberikan perhatian khusus terhadap aktivitas pembukaan lahan di kawasan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, terutama ketika intensitas hujan mulai meningkat.

Kondisi lahan yang mengalami perubahan akibat pengerukan perlu terus dipantau untuk mengantisipasi kemungkinan dampak terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat di sekitarnya.

Riski mengungkapkan, pengawasan tidak hanya difokuskan pada kawasan Gunung Kucing, tetapi juga dilakukan di lokasi lain yang terindikasi memiliki persoalan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Menurutnya, laporan masyarakat menjadi salah satu sumber informasi penting bagi pemerintah dalam mengidentifikasi potensi persoalan lingkungan dan menentukan langkah tindak lanjut.

"Kami sangat mengapresiasi laporan dari warga dan masyarakat. Keselamatan warga dan keselamatan lingkungan menjadi yang utama. Kami akan tetap melakukan pengawasan secara ketat dan berkala, terlebih sekarang mulai memasuki musim ujarny," ujarnya.

DLH Provinsi Lampung memiliki harapan Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui DLH setempat dapat menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai aktivitas pengerukan Gunung Kucing secara menyeluruh dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tindak lanjut tersebut penting untuk memastikan agenda infrastruktur dan pengembangan berjalan sesuai dengan persetujuan lingkungan, tidak menimbulkan dampak yang membahayakan masyarakat, serta tetap memperhatikan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari