Friday, 12 June 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Puluhan Daycare di Bandar Lampung Belum Berizin, Orang Tua Diminta Waspada

12 June 2026 15:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 5 kali
Bagikan:
Puluhan Daycare di Bandar Lampung Belum Berizin, Orang Tua Diminta Waspada
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandar Lampung menemukan lebih dari 20 tempat penitipan anak (daycare) di wilayah setempat beroperasi tanpa mengantongi izin operasional resmi.

Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena lembaga yang belum memiliki izin operasional tidak berada dalam sistem pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah sebagaimana yang berlaku bagi lembaga pendidikan dan pengasuhan anak yang legal.

Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Disdik Kota Bandar Lampung, Lisa Kurniawati, menyebutkan pihaknya telah melakukan pendataan terhadap beragam daycare yang belum berizin dan akan mendorong pengelolanya segera melengkapi legalitas usaha.

"Kami mendata beberapa daycare dari kecamatan yang ternyata belum berizin. Tindak lanjutnya nanti akan kami koordinasikan dan dorong agar mereka segera mengurus izin operasional," kata Lisa, Jumat (12/6/2026).

Menurutnya, sebagian pengelola masih beranggapan bahwa izin dari tingkat kelurahan sudah cukup untuk menjalankan usaha penitipan anak. Padahal, sesuai ketentuan, layanan pengasuhan dan pendidikan anak wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan pemerintah daerah.

"Dari hasil pendataan, mereka berpikir izin dari lurah sudah cukup. Setelah kami cek, ternyata izin operasional yang diwajibkan pemerintah daerah belum dimiliki," ujarnya.

Lisa menjelaskan, terdapat beragam persyaratan yang harus dipenuhi sebelum sebuah daycare memperoleh izin operasional. Salah satunya adalah ketersediaan tenaga medis atau tenaga perawat yang mendukung layanan pengasuhan anak.

Menurutnya, keberadaan tenaga kesehatan menjadi penting karena daycare tidak hanya menerima anak usia balita, tetapi juga bayi yang membutuhkan penanganan khusus.

"Kalau menyebut dirinya daycare, berarti siap menerima anak sejak usia tiga bulan. Karena itu harus ada tenaga medis atau tenaga perawat yang mendukung layanan tersebut," jelasnya.

Berdasarkan data Disdik, saat ini baru tiga daycare di Kota Bandar Lampung yang telah memiliki izin operasional resmi. Sementara lebih dari 20 daycare lainnya masih beroperasi tanpa legalitas yang lengkap.

Kondisi tersebut mendorong Disdik menghimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih teliti dan selektif sebelum memilih tempat penitipan anak.

"Pastikan memiliki izin operasional. Kalau tidak berizin, otomatis tidak ada pembinaan dan pengawasan dari instansi terkait. Ketika terjadi sesuatu, tidak ada lembaga yang bertanggung jawab melakukan pengawasan," tegas Lisa.

Sebagai langkah awal, Disdik akan memberikan teguran kepada pengelola daycare yang belum mengantongi izin serta meminta mereka segera mengurus persyaratan administrasi yang diperlukan.

"Kami akan memberikan teguran dan meminta mereka segera mengurus izin operasional. Karena sesuai aturan, seluruh lembaga yang memberikan layanan pendidikan dan pengasuhan anak wajib memiliki izin dari pemerintah daerah," tandasnya.

Disdik memiliki harapan seluruh pengelola daycare dapat segera melengkapi legalitas usaha sehingga kualitas layanan, keamanan, dan perlindungan anak dapat lebih terjamin melalui sistem pengawasan yang berlaku.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari