BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Belum jera meski sudah dua kali mendekam di balik jeruji besi, seorang residivis berinisial U (48) kembali harus merasakan timah panas petugas. Pria asal Kabupaten Lampung Tengah ini digulung tim gabungan kepolisian usai nekat menggondol dua unit sepeda motor dan sebuah ponsel milik warga Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, hanya dalam satu malam.
Aksi kejahatan yang meresahkan ini terungkap kurang dari 2x24 jam setelah korban, Mei Susanti (41), melapor melalui layanan darurat Call Center 110. Berkat gerak cepat aparat gabungan dari Resmob Polda Lampung, Polres Lampung Tengah, Polres Pringsewu, dan Polres Tanggamus, pelarian pelaku akhirnya terhenti di wilayah Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, pada Selasa (20/10/2026).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (19/10/2026)
sekitar pukul 02.00 WIB. Korban baru menyadari musibah yang menimpanya saat
terbangun pada pukul 05.30 WIB. Saat mengecek ke area dapur, dua unit sepeda motor
yang sebelumnya terparkir raib begitu saja bersama satu unit ponsel yang
diletakkan di atas kulkas.
Kecurigaan korban semakin kuat setelah mendapati pintu belakang rumahnya dalam kondisi terbuka. Tanpa buang waktu, korban langsung menghubungi Call Center 110. Petugas kepolisian yang tiba di lokasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Eko Sujarwo, mewakili
Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, menjelaskan bahwa petunjuk dari
rekaman CCTV dan laporan cepat korban menjadi kunci utama keberhasilan
pengungkapan kasus ini.
"Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan petunjuk. Selanjutnya, kami berkoordinasi dengan tim Resmob dari sebagian wilayah hingga keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui," ujar Iptu Eko pada Rabu (21/10/2026).
Namun, penangkapan tersebut sempat diwarnai ketegangan. Saat petugas melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya, U berupaya melarikan diri. Alhasil, aparat terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kedua kaki pelaku.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti
berupa satu unit sepeda motor Yamaha R25 milik korban. Sementara itu, satu unit
sepeda motor Honda Vario dan ponsel korban masih dalam pencarian.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, U tidak beraksi seorang diri. Saat ini, polisi tengah memburu dua orang rekan terduga pelaku yang diduga turut terlibat dalam sindikat pencurian ini.
Atas perbuatannya, residivis kambuhan ini harus kembali mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang pernah disasar oleh kelompok ini.