BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penataan dan pemungutan retribusi pemanfaatan aset daerah yang digunakan untuk infrastruktur telekomunikasi.
Dari potensi penerimaan yang mencapai sekitar Rp18 miliar, saat ini hampir separuhnya telah berhasil dikumpulkan.
Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, M. Taufiqullah, menyampaikan retribusi tersebut dikenakan kepada perusahaan penyedia jaringan telekomunikasi yang memanfaatkan aset milik pemerintah daerah untuk pemasangan kabel maupun tiang jaringan.
"Ini sebenarnya bukan persoalan tunggakan dalam arti menolak membayar, tetapi masih ada beberapa perusahaan yang belum sepakat dengan besaran tarif yang dikenakan. Tarif yang diberlakukan Pemprov sebesar Rp2.000 per meter dan sudah sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku," kata Taufiqullah, Rabu (17/6/2026).
Ia menjelaskan, sebelumnya pemanfaatan aset daerah untuk jaringan telekomunikasi belum pernah dikenakan retribusi. Namun sejak tahun 2025, Pemprov Lampung mulai melakukan pendataan dan penagihan kepada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan lahan milik daerah.
"Dulu belum pernah ditarik retribusi. Sekarang sudah mulai diberlakukan dan sebagian besar perusahaan sudah membayar. Tinggal beberapa perusahaan lagi yang belum menyelesaikan kewajibannya," ujarnya.
Menurut Taufiqullah, jumlah perusahaan yang masih dalam proses penyelesaian kewajiban tersebut tidak banyak, hanya sekitar tiga hingga empat perusahaan. Meski demikian, nilai retribusi yang harus dibayarkan cukup besar.
"Perusahaannya kalau tidak tiga atau empat perusahaan. Memang sedikit, tetapi nilainya besar-besar," tambahnya.
Sebelumnya, Pemprov Lampung menggelar rapat pembahasan optimalisasi PAD melalui penataan dan pemungutan retribusi pemanfaatan lahan untuk infrastruktur telekomunikasi kabel dan tiang. Rapat tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan.
Marindo memastikan bahwa optimalisasi PAD merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat sumber pembiayaan infrastruktur dan pengembangan daerah.
"acara ini pada dasarnya adalah bagaimana kita memastikan sumber-sumber pembiayaan untuk APBD Provinsi Lampung. Kita mencari solusi pembiayaan, baik yang masuk ke APBD maupun yang bersifat creative financing. Kita lakukan semua hal demi memperoleh penerimaan daerah. Ujung dari semua ini adalah untuk kesejahteraan masyarakat," kata Marindo.
Ia menjelaskan, setiap pihak yang memanfaatkan aset milik pemerintah daerah untuk kepentingan bisnis wajib memberikan kontribusi kepada daerah dalam bentuk retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Prinsip dasarnya, kita memiliki tanah, kebun, atau lahan milik daerah yang dipakai pihak lain untuk kepentingan bisnis. Baik digunakan untuk penanaman kabel fiber optik, ditanami singkong, maupun acara lainnya, pengguna wajib membayar sewa karena telah diatur dalam Peraturan Daerah," jelasnya.
Menurut Marindo, dalam regulasi terkait pemanfaatan aset daerah, penggunaan lahan untuk infrastruktur telekomunikasi masuk dalam kategori pemanfaatan lain-lain.
Kategori tersebut disiapkan untuk mengakomodasi berbagai bentuk pemanfaatan aset yang belum diatur secara spesifik saat perda disusun.
Untuk menyelesaikan persoalan perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya, Pemprov Lampung menyiapkan tiga langkah strategis yang dijalankan secara paralel.
Pertama, memperkuat pendampingan hukum melalui kerja sama dengan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan. Langkah ini dilakukan melalui pembaruan nota kesepahaman (MoU) guna memperoleh pendampingan hukum serta dukungan mediasi dalam proses penyelesaian.
Kedua, mengirimkan surat peringatan terakhir kepada perusahaan yang masih memiliki tunggakan retribusi pemanfaatan aset daerah.
Dalam surat tersebut, pemerintah memberikan tiga opsi penyelesaian, yakni melunasi kewajiban retribusi, membongkar infrastruktur secara mandiri, atau menerima tindakan penertiban berupa pembongkaran maupun penyegelan.
Ketiga, Pemprov Lampung tetap membuka ruang dialog dan audiensi sebagai bentuk iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah.
"Pemerintah tetap mengedepankan dialog. Namun seluruh pihak yang menggunakan aset daerah harus memenuhi kewajibannya. Ini penting agar tercipta iklim usaha yang adil sekaligus mendukung infrastruktur dan pengembangan daerah," tegas Marindo. (*)