BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Lampung Barat menangani Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dinilai meresahkan masyarakat di kawasan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kamis (7/5/2026).
Penanganan tersebut dilakukan setelah Satpol PP setelah menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan ODGJ yang berkeliaran di kawasan pusat aktivitas masyarakat dan perdagangan di Pasar Liwa.
Kasatpol PP Damkar Lampung Barat, Domi Nofalisa Utama, mengungkapkan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerjunkan personel ke lokasi untuk melakukan penanganan.
“Begitu menerima laporan masyarakat, personel langsung bergerak menuju lokasi untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Penanganan dilakukan secara persuasif dan humanis,” kata Domi saat diminta keterangan.
Ia menjelaskan, personel Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan kemudian melakukan penyisiran di sepanjang jalan protokol hingga kawasan lampu merah Sebarus guna mencari keberadaan ODGJ tersebut.
Dalam proses penyisiran, petugas menemukan ODGJ sedang berjalan menuju arah Liwa. Personel kemudian melakukan pendekatan secara perlahan dengan mengajak yang bersangkutan berkomunikasi.
Menurut Domi, pendekatan humanis menjadi langkah utama dalam penanganan tersebut agar ODGJ merasa aman dan tidak tertekan saat berinteraksi dengan petugas di lapangan.
“Personel mencoba menggali informasi dan identitas yang bersangkutan melalui komunikasi yang baik agar penanganan dapat dilakukan dengan tepat,” ujarnya.
Selain melakukan pendataan, personel Satpol PP juga membantu membersihkan badan ODGJ tersebut serta mengganti pakaian dengan pakaian yang lebih bersih dan layak digunakan.
Petugas juga melakukan pencukuran dan merapikan rambut ODGJ sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan dan kesehatan yang bersangkutan selama proses penanganan berlangsung.
Tidak hanya itu, personel Satpol PP Damkar dan Penyelamatan turut mengajak ODGJ makan siang sebagai bentuk kepedulian sosial dan pendekatan kemanusiaan terhadap masyarakat yang membutuhkan perhatian.
Domi mengungkapkan, langkah tersebut merupakan bagian dari tugas Satpol PP dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Penanganan tidak semata-mata dilakukan untuk menjaga ketertiban, tetapi juga memperhatikan sisi kemanusiaan agar yang bersangkutan tetap mendapatkan perlakuan yang baik,” jelasnya.
Setelah dilakukan pendekatan dan komunikasi lebih lanjut, personel kemudian mengantarkan ODGJ tersebut kepada pihak keluarga atau ke tempat yang diinginkan guna memastikan kondisinya aman dan tidak terlantar.
agenda tersebut digelar berdasarkan tugas dan fungsi Satpol PP sebagaimana diatur dalam beragam regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, serta Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 15 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum.
Selama agenda berlangsung, situasi di kawasan Pasar Liwa hingga proses penanganan selesai dilaporkan berjalan aman, tertib dan kondusif tanpa adanya gangguan keamanan maupun penolakan dari masyarakat sekitar. (*)
Artikel ini merupakan hasil kurasi otomatis dari Kupas Tuntas.