Monday, 15 June 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Sekda Lambar Minta Camat dan Peratin Gencarkan Sosialisasi Keringanan Pajak Kendaraan

15 June 2026 12:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 1 kali
Bagikan:
Sekda Lambar Minta Camat dan Peratin Gencarkan Sosialisasi Keringanan Pajak Kendaraan
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Lampung Barat – Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Barat (Lambar), Nukman, meminta seluruh camat dan peratin berperan aktif menyosialisasikan program keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

Program yang diberikan Jajaran Pemprov Lampung tersebut berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 dan ditujukan bagi seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung.

Ajakan itu disampaikan Nukman, saat acara Coffee Morning di Aula Kagungan Setdakab Lampung Barat, Senin (15/6/2026).

"Saya minta camat dan peratin untuk aktif menyampaikan informasi ini kepada masyarakat, jangan sampai ada warga yang tidak mengetahuinya," tegas Nukman.

Menurutnya, program keringanan pajak kendaraan bermotor tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak yang pada akhirnya berdampak pada pendapatan daerah.

Pendapatan dari sektor pajak, kata dia, memiliki peran penting dalam mendukung infrastruktur dan pengembangan daerah dan peningkatan pelayanan publik.

Nukman juga mengajak para camat dan peratin untuk menjadi teladan dengan mengingatkan keluarga serta masyarakat di lingkungan masing-masing agar segera memanfaatkan program tersebut sebelum batas waktu berakhir.

"Program ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor sekaligus menjadi bentuk partisipasi dalam mendukung infrastruktur dan pengembangan daerah," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lambar menjelaskan, kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor yang diterbitkan Jajaran Pemprov Lampung merupakan langkah untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus memberikan kemudahan bagi wajib pajak.

"Keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Program ini diberikan kepada seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung," kata Daman.

Menurutnya, Pemkab Lampung Barat menyambut baik program tersebut dan siap mendukung pelaksanaannya agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.

Sebagai bentuk dukungan, pemerintah daerah telah melakukan berbagai langkah sosialisasi, mulai dari pemasangan spanduk di beberapa lokasi strategis hingga menyampaikan informasi kepada camat dan peratin agar diteruskan kepada masyarakat di tingkat pekon.

Daman menilai sosialisasi yang masif menjadi kunci keberhasilan program tersebut. Dengan informasi yang tersampaikan secara luas, masyarakat memiliki kesempatan memanfaatkan keringanan pajak sebelum program berakhir.

Selain sosialisasi, Bapenda Lampung Barat juga memperkuat layanan kepada masyarakat dengan menempatkan dua petugas khusus di Kantor Samsat untuk membantu proses administrasi dan pembayaran pajak kendaraan.

"Kami sudah menempatkan dua staf Bapenda di Samsat untuk membantu masyarakat dalam proses administrasi maupun pembayaran pajak kendaraan bermotor," ujarnya.

Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat pelayanan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program keringanan pajak.

Pemkab Lampung Barat memiliki harapan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut secara maksimal hingga program berakhir pada 31 Agustus 2026, sehingga manfaat keringanan pajak dapat dirasakan sekaligus mendukung peningkatan penerimaan daerah untuk infrastruktur dan pengembangan yang berkelanjutan.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari