BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar Rapat Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Lampung.
Pertemuan lintas sektoral ini berfokus pada pembahasan dan penyelesaian berbagai permasalahan pertanahan di wilayah Provinsi Lampung, salah satunya terkait pengamanan dan penetapan status aset milik Pemprov Lampung di kawasan Way Dadi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menyampaikan bahwa Pemprov Lampung sengaja membawa persoalan sengketa pertanahan ini ke tingkat forum GTRA agar penyelesaiannya dapat dilakukan secara komprehensif bersama seluruh pemangku kepentingan.
"Persoalan aset milik Pemprov Lampung yang mengalami perselisihan kepemilikan kita angkat dan bawa ke dalam forum GTRA. Melalui GTRA ini, Pemprov Lampung tidak sendirian dalam menyelesaikan semua masalah pertanahan yang ada," ujar Marindo saat dimintai keterangan, Kamis (29/10/2026).
Menurutnya penyelesaian sengketa lahan aset milik Pemprov Lampung di kawasan Way Dadi yang diperkirakan seluas kurang lebih 86 hektar. Kawasan tersebut saat ini dihuni oleh sekitar 1.500 kepala keluarga/warga, meskipun pendataan ulang dan verifikasi langsung di lapangan masih akan terus dilakukan untuk memastikan keakuratan data.
Sebelumnya, Pemprov Lampung telah menawarkan opsi pelepasan hak atas tanah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan merujuk pada hasil penilaian independen (appraisal).
Selain itu, pihak Kanwil BPN juga memberikan usulan opsi pengelolaan bersama. Namun, dikarenakan berbagai upaya penyelesaian tersebut belum mencapai titik temu, permasalahan ini akhirnya dibawa ke tingkatan yang lebih tinggi melalui GTRA dan mendapatkan pendampingan langsung dari Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekda memastikan bahwa langkah ini diambil untuk menjamin keberlanjutan tata kelola pemerintahan yang taat hukum sekaligus memberikan rasa adil bagi warga yang terdampak.
"Kita ingin memastikan regulasi dan aturan hukum terpenuhi, tetapi dari sisi lain pemerintah daerah juga harus memastikan keadilan untuk masyarakat. Pada akhirnya, pemerintah ingin memastikan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat," jelas Marindo.
Keputusan akhir serta arahan strategis dari forum GTRA mengenai status dan mekanisme penanganan lahan Way Dadi akan dirumuskan secara cermat.
Pemprov Lampung berkomitmen untuk menyampaikan seluruh keputusan tersebut secara transparan melalui tahapan sosialisasi sebelum eksekusi kebijakan dilakukan.
"Kedepannya, apapun nanti hasil rumusan dari forum GTRA ini akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat, khususnya warga yang telah menempati wilayah lahan Way Dadi dan sekitarnya," pungkasnya.