Sunday, 08 November 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Sengketa Lahan 50 Hektare di Tubaba Memanas, Warga Candra Kencana Akan Gugat ke Pengadilan

07 November 2026 17:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 10 kali
Bagikan:
Sengketa Lahan 50 Hektare di Tubaba Memanas, Warga Candra Kencana Akan Gugat ke Pengadilan
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

50 hektare yang diklaim sebagai milik Tiyuh Bandar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), memasuki babak baru. Warga Tiyuh Candra Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, mengungkapkan akan menempuh jalur hukum untuk mempertahankan hak atas lahan yang telah mereka kelola selama puluhan tahun.

Langkah hukum tersebut diambil menyusul ketidakpuasan warga terhadap hasil penyelesaian sengketa yang sebelumnya difasilitasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat.

Kepala Tiyuh Candra Kencana, Zainal, mengungkapkan bahwa dari total sekitar 50 hektare lahan yang menjadi objek sengketa, terdapat sekitar 27 hektare yang selama ini dikelola warga Candra Kencana, termasuk satu hektare yang dikelola dirinya.

Menurut Zainal, warga memiliki dasar hukum yang kuat untuk mempertahankan lahan tersebut karena telah menguasai dan mengelolanya selama puluhan tahun serta mengantongi sertifikat kepemilikan yang dinilai sah.

"Kami sudah mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun dan memiliki sertifikat yang sah. Karena itu, kami bersama warga tidak menerima hasil keputusan yang difasilitasi Pemkab beberapa waktu lalu. Kami akan menempuh jalur hukum sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," tegas Zainal saat ditemui di kediamannya, Sabtu (31/10/2026).

Warga Patungan Rp5 Juta per Hektare untuk Biaya Pengacara

Sebagai bentuk keseriusan memperjuangkan hak atas lahan tersebut, Zainal mengungkapkan bahwa warga yang terlibat sengketa telah sepakat menunjuk kuasa hukum untuk membawa persoalan ini ke pengadilan.

Bahkan, warga secara swadaya telah mengumpulkan dana untuk membiayai proses hukum dengan besaran iuran yang disepakati mencapai Rp5 juta per hektare lahan yang disengketakan.

"Untuk menyewa pengacara, seluruh warga Candra Kencana yang memiliki lahan di lokasi sengketa sudah bersepakat membayar secara swadaya sebesar Rp5 juta per hektare. Dana tersebut juga sudah terkumpul," jelasnya.

Zainal menyampaikan, pihaknya telah menyerahkan penanganan persoalan tersebut kepada kuasa hukum. Saat ini, proses administrasi dan persiapan pendaftaran gugatan ke pengadilan tengah dilakukan.

Ia menekankan, langkah hukum merupakan pilihan yang ditempuh warga untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memperjuangkan hak kepemilikan atas tanah yang selama ini mereka kelola.

Minta Warga Tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi

Di tengah proses penyelesaian sengketa, Zainal menyerukan seluruh warga Candra Kencana, khususnya pemilik lahan yang menjadi objek perselisihan, agar tetap menjaga situasi kondusif.

Ia meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh pihak mana pun yang berpotensi memperkeruh keadaan.

"Saya menginginkan seluruh warga tetap tenang, bersabar, dan tidak terprovokasi. Persoalan ini sudah kita serahkan kepada pengacara untuk diproses melalui jalur hukum hingga memperoleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Zainal juga menginginkan proses hukum nantinya dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh pihak yang bersengketa.

Menurutnya, penyelesaian melalui pengadilan menjadi langkah yang diharapkan mampu mengakhiri polemik kepemilikan lahan tersebut secara sah dan mengikat.

Sementara itu, klaim kepemilikan lahan oleh pihak Tiyuh Bandar Dewa serta hasil penyelesaian sengketa yang sebelumnya difasilitasi Pemkab Tulang Bawang Barat masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Pemerintah Tiyuh Bandar Dewa maupun Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat terkait keberatan warga Candra Kencana tersebut belum diperoleh.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari