Thursday, 22 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Terkendala Amdal, Pembangunan Gedung RSUD Dadi Tjokrodipo Rp65 Miliar Ditunda 2027

22 October 2026 16:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 6 kali
Bagikan:
Terkendala Amdal, Pembangunan Gedung RSUD Dadi Tjokrodipo Rp65 Miliar Ditunda 2027
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – pembangunan daerah gedung layanan RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo, Kota Bandar Lampung, senilai Rp65 miliar belum dapat direalisasikan pada 2026.

Proyek yang direncanakan menggunakan dana pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tersebut masih terkendala pemenuhan persyaratan administrasi, termasuk penyelesaian dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Hingga Oktober 2026, proses penyusunan dokumen Amdal masih berlangsung di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung. Dokumen yang diajukan pihak rumah sakit baru melewati sidang pertama dan masih harus diperbaiki sesuai dengan catatan tim ahli.

Kondisi tersebut membuat pelaksanaan pembangunan daerah fisik yang semula direncanakan tahun ini bergeser ke Januari 2027.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kota Bandar Lampung, Budi Andryanto, menuturkan cepat atau lambatnya penerbitan dokumen Amdal bergantung pada kesiapan konsultan dalam menyelesaikan revisi.

"Amdal itu berdasarkan pengajuan RS kemarin baru sidang pertama. Cepat lambatnya proses itu tergantung konsultannya, kita menunggu," kata Budi, Kamis (22/10/2026).

Ia menjelaskan, pembahasan dokumen Amdal dilakukan secara daring. Setelah sidang pertama, tim ahli memberikan beberapa catatan perbaikan yang harus ditindaklanjuti konsultan sebelum dokumen diajukan kembali untuk sidang berikutnya.

Tim ahli yang mengkaji dokumen tersebut terdiri dari lima profesor dan satu doktor.

"Setelah sidang ada revisi dari tim ahli. Kalau sudah selesai diperbaiki, mengajukan lagi sidang kedua," jelasnya.

Budi melanjutkan, jadwal pembahasan lanjutan disesuaikan dengan kesiapan pihak pelaksana dalam memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Karena itu, tahapan berikutnya belum dapat dipastikan selama revisi dokumen belum diselesaikan.

"Rapat Amdal sesuai dengan pelaku usaha atau pelaksana untuk mengajukan sidang sesuai dengan tanggal itu," ujarnya.

Penundaan pembangunan daerah gedung layanan RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo sebelumnya juga terungkap dalam rapat pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) antara Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung dan Dinas Pekerjaan Umum (PU), Selasa (13/10/2026).

Kepala Dinas PU Kota Bandar Lampung, Dedi Sutiyoso, menyebut pembangunan daerah gedung yang direncanakan menggunakan dana pinjaman PT SMI senilai Rp65 miliar itu belum dapat digelar pada 2026 karena beberapa persyaratan administrasi belum terpenuhi.

"Rencana pelaksanaan pembangunan daerah di RS Dadi Tjokrodipo pun bergeser ke Januari 2027," jelasnya.

Dengan mundurnya jadwal tersebut, pembangunan daerah gedung layanan rumah sakit harus menunggu hingga tahun depan. Penyelesaian dokumen lingkungan menjadi salah satu tahapan penting yang harus dituntaskan sebelum pekerjaan fisik dapat dimulai.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari