Friday, 30 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

600 Ton Beras Subsidi Diduga Dioplos Jadi Premium, Negara Rugi Rp3,3 Miliar

30 October 2026 10:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 10 kali
Bagikan:
600 Ton Beras Subsidi Diduga Dioplos Jadi Premium, Negara Rugi Rp3,3 Miliar
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

penyelewengan. Sebanyak 600 ton beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) ditemukan di sebuah gudang di kawasan Matraman, Jakarta Timur, diduga dioplos dan dipasarkan sebagai beras premium. Praktik tersebut ditaksir menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar.

Temuan itu terungkap setelah Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman bersama jajaran Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur melakukan inspeksi langsung ke lokasi, Kamis (29/10/2026). Amran menyebut praktik tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas subsidi pemerintah yang seharusnya dinikmati masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan beras dengan harga terjangkau.

Amran menjelaskan, kerugian negara dihitung dari subsidi harga beras SPHP yang mencapai sekitar Rp5.510 per kilogram. Angka tersebut dikalikan dengan total 600 ton beras yang ditemukan di gudang, sehingga menghasilkan potensi kerugian sekitar Rp3,3 miliar akibat subsidi yang tidak tersalurkan sebagaimana mestinya.

Menurut Amran, pemerintah telah mengalokasikan anggaran besar untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pangan. Namun, upaya tersebut justru dimanfaatkan oleh oknum pelaku usaha untuk mencari keuntungan dengan mengubah beras subsidi menjadi produk yang dipasarkan sebagai beras premium.

"Ini tadi subsidi sudah ada Rp160 triliun. Nah, subsidi di Bulog, setelah jadi beras, Bulog serap, ini (SPHP) ada subsidinya hampir Rp6.000 per kilogram. Ini middleman, oknum, perusahaan, korporasi mempermainkan. Barang subsidi yang seharusnya dijual Rp12.500, tetapi ada yang mempermainkan. Ini kan kejahatan," kata Amran di Jakarta, dikutip dari Detik.com.

Besaran subsidi tersebut mengacu pada surat penugasan tambahan kedua penyaluran beras SPHP dari Bapanas kepada Perum Bulog yang diterbitkan pada pertengahan Oktober 2026. Dalam kebijakan itu, pemerintah menyiapkan anggaran APBN sebesar Rp694,3 miliar untuk tambahan penyaluran beras SPHP sebanyak 125,8 ribu ton.

Amran melanjutkan, dukungan pemerintah terhadap sektor pangan tidak hanya diberikan melalui subsidi beras di tingkat distribusi. Pada sektor hulu, pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk pupuk, traktor, dan berbagai alat mesin pertanian. Nilai subsidi sektor hulu tersebut mencapai Rp160 triliun pada 2026, meningkat dibandingkan Rp144 triliun pada 2025.

Ia meminta aparat penegak hukum menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan tersebut. Amran memastikan, praktik mempermainkan komoditas bersubsidi tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merampas hak masyarakat untuk memperoleh pangan dengan harga terjangkau.

"Sekali lagi, ini harus dihukum berat. Ini tidak boleh dikasih toleransi. Sesuai perintah Bapak Presiden Prabowo agar mafia dan koruptor harus dibersihkan dari Republik Indonesia," tegasnya.

Sebagai upaya mencegah penyimpangan, Bapanas telah menetapkan sembilan jalur resmi distribusi beras SPHP. Penyaluran dilakukan melalui pengecer pasar rakyat, Gerakan Pangan Murah (GPM), outlet pangan pemerintah daerah, BUMN/BUMD, koperasi dan instansi pemerintah, Rumah Pangan Kita (RPK) Bulog, ritel modern, distributor, hingga Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Bapanas juga menetapkan batas harga beras SPHP berdasarkan wilayah dan rantai distribusi. Untuk Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, harga maksimal di tingkat konsumen ditetapkan Rp12.500 per kilogram. Sementara harga di gudang Bulog sebesar Rp11.000 per kilogram dan maksimal Rp11.700 per kilogram pada tingkat distributor ke pengecer.

Adapun wilayah Sumatera di luar Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, serta Kalimantan memiliki harga maksimal konsumen Rp13.100 per kilogram. Harga di gudang Bulog ditetapkan Rp11.300 per kilogram dan maksimal Rp12.000 per kilogram pada tingkat distributor. Sedangkan untuk Maluku dan Papua, harga tertinggi di tingkat konsumen mencapai Rp13.500 per kilogram, dengan harga gudang Bulog Rp11.500 dan maksimal Rp12.300 per kilogram di tingkat distributor.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari