BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kupastuntas.co, Tanggamus – Sebanyak 835 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tanggamus, Lampung, masih menunggu penyelesaian kekurangan pembayaran tunjangan sertifikasi periode Juli–Desember 2025. Hingga akhir Oktober 2026, Dinas Pendidikan setempat belum memastikan tanggal pencairan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Viktor Libradi, menyebut pembayaran tersebut diperkirakan paling cepat direalisasikan pada November atau Desember 2026. Namun, jadwal itu belum menjadi kepastian bagi para guru yang menunggu hak mereka sejak tahun anggaran sebelumnya.
Dari total 835 guru terdampak, sebanyak 796 guru mengalami kekurangan pembayaran, sedangkan 39 guru lainnya belum menerima tunjangan sertifikasi. Meski jumlah penerima yang terdampak telah diketahui, Dinas Pendidikan belum mengungkapkan total nilai kekurangan pembayaran tersebut.
Viktor menuturkan, persoalan itu berkaitan dengan mekanisme anggaran yang bersumber dari APBN dan memerlukan proses penyelesaian bersama kementerian terkait.
“Ini bukan karena unsur kesengajaan atau karena kami tidak mau membayar. Dana tersebut bersumber dari APBN, sehingga proses penyelesaiannya harus melalui kementerian terkait,” kata Viktor, Selasa (27/10/2026).
Ia menjelaskan, Dinas Pendidikan Tanggamus telah mendatangi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada September 2026 untuk membahas persoalan tersebut. Upaya itu kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan terkait penggunaan sisa dana tunjangan guru ASN daerah di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk membayar kekurangan penyaluran tunjangan tahun 2025.
Viktor menginginkan proses administrasi dan penyaluran anggaran segera diselesaikan agar pembayaran dapat direalisasikan sebelum akhir tahun.
“Insyaallah paling cepat bulan November atau Desember. Yang jelas, ini anggarannya dari APBN dan sudah kami urus langsung ke kementerian terkait. Kami memahami harapan Bapak dan Ibu guru agar hak mereka segera dibayarkan,” ujarnya.
Meski demikian, belum adanya tanggal pencairan dan rincian nilai tunggakan membuat perkembangan penyelesaian persoalan tersebut belum tergambar secara utuh. Status ketersediaan dana, tahapan administrasi yang masih berjalan, serta mekanisme pembayaran yang diterapkan untuk setiap guru juga belum dijelaskan secara terperinci.
Dalam mekanisme nasional, kekurangan pembayaran tunjangan profesi guru aparatur sipil negara (ASN) dari tahun sebelumnya dapat diselesaikan melalui skema carry over. Jalur pembayarannya bergantung pada kewenangan pemerintah pusat atau pemerintah daerah serta status administrasi masing-masing pembayaran.
Untuk itu, penyelesaian tunggakan di Tanggamus perlu disertai kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran, posisi anggaran, serta tahapan yang masih harus diselesaikan. Informasi tersebut penting agar guru memperoleh gambaran yang pasti mengenai proses pemenuhan hak mereka.
Besarnya jumlah guru yang terdampak juga membuat persoalan ini membutuhkan penyelesaian terukur. Tanpa kepastian nilai kewajiban dan jadwal pencairan, target pembayaran pada November atau Desember masih sebatas perkiraan.
Hingga Selasa (27/10/2026), Dinas Pendidikan Tanggamus belum mengumumkan total nilai kekurangan tunjangan bagi 835 guru tersebut maupun tanggal pasti pembayarannya. Dinas mengungkapkan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar persoalan itu dapat diselesaikan sebelum akhir 2026.
Bagi para guru, kepastian penyelesaian menjadi hal yang paling dinantikan. Koordinasi antarkementerian dan pemerintah daerah diharapkan segera menghasilkan kejelasan mekanisme serta realisasi pembayaran, sehingga hak tunjangan sertifikasi yang masih tertunggak dapat diterima sesuai ketentuan. (*)